Pabrik Arak di Mojokerto Digerebek Polisi, Kades Sebut Warga Sudah Beri Peringatan kepada Pemiliknya
Kepala Desa Punggul Mohammad Khosim mengungkapkan, pemilik pabrik miras jenis arak bernama Heru Susanto merupakan warga Lamongan.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kepala Desa (Kades) Punggul Mohammad Khosim mengungkapkan, pemilik pabrik miras jenis arak bernama Heru Susanto merupakan warga Lamongan.
Pabrik perumahan pembuatan arak milik Heru di Dusun Ngembol, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto digerebek Polres Mojokerto, Jumat (28/9/2018) pukul 20.00 WIB.
Khosim mengatakan, rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi miras tersebut merupakan rumah sewa milik warga bernama Khosima.
"Dia (Heru) mengontrak rumah itu kurang lebih sejak Februari," kata Khosim.
Khosim mengungkapkan, warga tidak sanggup lagi menahan bau menyengat alkohol yang berasal dari pabrik miras milik Heru.
Selain itu, Heru juga membuang imbah bekas pembuatan miras oplosan di aliran sungai.
Akibatnya, air sungai tercemari.
• Sekali Produksi Untung Rp 12,5 Juta, Pabrik Miras Arak di Mojokerto yang Kelabuhi Warga Dibongkar
Khosim menyebut para warga sebenarnya telah memberi kesempatan Heru untuk memberhentikan bisnis tersebut.
Akhirnya, Heru menyetujui permintaan warga.
Tetapi, selang beberapa bulan pabrik miras itu beroperasi kembali.
"Warga sudah geram, kami akhirnya mengambil langkah untuk menggerebeknya (bersama polisi)," paparnya.
Ia melanjutkan, Heru merupakan oknum disersi polisi.
Hal itu dibuktikan dengan KTP yang disetorkan oleh Heru sewaktu pertama kali tinggal dikontrakan rumah milik Khosima.
"Benar, Heru merupakan pecatan anggota Polri. Hal itu di kuatkan saat saya melihat KTPnya ketika pertama kali bertempat di sini. Namun, saya tidak tau secara jelas tempat dia berdinas," pungkasnya. (Nen)
• 44 Perantau Asal Jember Berada di Palu dan Donggala Saat Terjadi Gempa, 2 Orang Meninggal Dunia
• Di Tahun 2019, Banyuwangi Akan Fokus Pembangunan Jalan, Kurangi Perjalanan Dinas dan Bansos