BREAKING NEWS - Polda Jatim Tangkap Wanita Pengunggah Informasi Hoax Gempa di Pulau Jawa
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap wanita pengunggah informasi hoax terkait gempa di Pulau Jawa.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap wanita pengunggah informasi hoax terkait gempa di Pulau Jawa, usai gempa dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Wanita tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial UUF (25), warga Desa Jagalan Tengah, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka menyebarkan informasi hoax mengenai adanya bencana di Indonesia, yaitu gempa dahsyat 9,5 SR usai bencana gempa dan tsunami Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
• Pengurus Kolam Renang Tirta Krida Juanda Sebut Gelombang Kerap Terjadi Saat Ada Gempa dan Tsunami
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, tersangka menyebarkan informasi hoax gempa besar di Pulau Jawa melalui pesan singkat Facebook.
Postingan di media sosial itu telah ramai diperbincangkan dan mendapat banyak komentar.
"Sehingga informasi hoax gempa itu yang disebarkan tersangka di Facebook berdampak menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (3/10/2018).
• Satu Pembunuh Sopir Taksi di Baypass Juanda Dibekuk Polresta Sidoarjo, Satu Lainnya Masih Buron
• Masih Terbayang Suasana Mencekam Gempa dan Tsunami Palu, Adelia Pasha: Apa Ini Namanya Trauma
Luki mengatakan, kasus ini merujuk pada atensi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas penyebar informasi hoax usai bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk meredam kegelisahan publik dan menjaga kondusifitas nasional pasca bencana alam yang terjadi di Indonesia.
• Jadi Saksi Mata, Pengurus Kolam Renang Lanudal Juanda Sebut Gelombang Tak Hanya Terjadi Sekali
Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi netizen agar tidak menyebarkan informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya, sehingga itu bisa berdampak meresahkan masyarakat.
"Ini merupakan penindakan hukum pertama terhadap tersangka penyebar hoax informasi gempa dan tsunami Palu," kata Luki.