KPK Obok obok Pasuruan
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan sebagai Tersangka, ini Kata Raharto Teno Prasetyo
Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera koordinasi dengan pihak Pemprov Jatim.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Wali Kota Pasuruan, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10/2018).
Dilansir dari Kompas.com, tiga orang lainnya juga ikut dijerat.
Masing-masing adalah staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
Selain itu, KPK juga menetapkan Muhamad Baqir, pemilik CV M sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Teno, sapaan akrabnya menyebut pada minggu depan, pihaknya akan koordinasi ke Pemprov untuk tindak lanjut atas penetapan Setiyono sebagai tersangka.
"Kami akan koordinasikan bagaimana ini ke depannya. Posisi Pak Wali Kota ini vital, karena ada beberapa kebijakan yang harus disahkan dalam jangka waktu dekat," ujarnya pada Surya (grup TribunJatim.com) ditemui di ruang dinasnya di Pemkot Pasuruan.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat ini, wali kota harus menyelesaikan pembahasan APBD 2019 dan banyak hal lainya.
"Kami akan mohon petunjuk dari Pemprov, gimana tindak lanjutnya. Agar roda pemerintahan tetap berjalan, khususnya kaitannya dengan persetujuan wali kota agar tidak terganggu," tambahnya. (lih)
• Komentar Pengamat Perkotaan, Yayat Supriyatna soal Pembangunan Trem di Surabaya
• Fakta-fakta Rencana Ratna Sarumpaet ke Cile, Diongkosi Pemprov DKI Rp 70 Juta hingga Tujuan Pergi