Pemkab Tulungagung akan Tanggung Biaya Medis Korban Penyerangan Rombongan Pendekar Silat
Korban penyerangan massa pendekar silat di Desa Suruhan Lor, Bandung Tulungagung pada Minggu (7/10/2018) dini hari akan ditanggung oleh Pemkab
Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Korban penyerangan massa pendekar silat di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung Tulungagung pada Minggu (7/10/2018) dini hari akan ditanggung oleh Pemkab.
Kepastian ini terungkap usai rapat koordinasi antara PLT Bupati Tulungagung dengan para pihak terkait di Mapolres Tulungagung pada Minggu (7/10/2018) siang.
Dari data sementara, akibat penyerangan ribuan orang ini 10 rumah mengalami kerusakan, 7 motor dirusak dan dibakar, satu orang koma serta dua lainnya terluka.
Selain itu ada sebuah musala yang ikut dirusak massa.
(Mahasiswa Untad Palu Siap Gabung Kuliah Sementara di UM dan Unibraw)
(Pengguna Jalan Raya Cerme Resah, Peraturan Melintas Truk Baru Bara dan Galian C Dilanggar)
“Semua akan ditanggung Pemkab, mulai dari rumah, mereka yang sakit dan kendaraan bermotor yang rusak,” ucap Kabag Ops Polres Tulungagung, Kompol M Khoiril
Saat ini semua kerusakan masih dalam proses inventarisasi.
Kebanyakan bagian rumah yang rusak meliputi genteng dan kaca rumah yang pecah karena dilempari.
Khoiril juga menegaskan, tidak akan ada penggantian dari Kapolsek Bandung.
Hal ini terkait tudingan massa, Kapolsek telah bertindak tidak netral dan memihak perguruan silat tertantu.
“Tidak, tidak ada itu,” tegas Khoiril.
(Dishub Surabaya Gelar City Tour, Pelajar Diajak Praktik Tertib Lalu Lintas di Jalan)
(Musim Kemarau Belum Usai, Ini Dampak yang Ditimbulkan di Kabupaten Malang)
Sebelumnya PLT Bupati, Waka Polres Tulungagung, dan Komandan Kodim 0807 mengumpulkan tokoh perguruan silat, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Tulungagung, dan tokoh masyarakat.
Mereka sepakat untuk menyelesaikan problem sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung juga diredam agar tidak melakukan aksi massa.
Reporter: TribunJatim Network/David Yohanes
(Pengguna Jalan Raya Cerme Resah, Peraturan Melintas Truk Baru Bara dan Galian C Dilanggar)