Pengguna Jalan Raya Cerme Resah, Peraturan Melintas Truk Baru Bara dan Galian C Dilanggar
Wali murid dan pengguna jalan Raya Cerme mengeluhkan masih adanya truk besar khususnya truk galian C yang beroperasi sebelum jam 8.00 WIB.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Wali murid dan pengguna jalan Raya Cerme mengeluhkan masih adanya truk besar khususnya truk galian C yang beroperasi sebelum jam 8.00 WIB.
Hal ini dinilai membahayakan pengguna jalan dan membuat kemacetan pada pagi hari dan sore hari.
Padahal papan pengumuman dari Pemkab Gresik terpampang besar di tepi jalan.
Selain itu, truk juga mengancam keselamatan siswa, wali murid dan para pekerja, sebab rawan kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia karena terlindas dump truk.
(Kahiyang Ayu Bagikan Momen Bobby Nasution Ciumi Sang Buah Hati, Rambut Sedah Mirah Curi Perhatian!)
(Rayakan Ultah ke-60, Sastrawan Tengsoe Tjahjono Luncurkan Buku Istimewa di Kota Malang)
Wali murid meminta agar peraturan yang sudah dibuat oleh Bupati Gresik bersama pengusaha galian C untuk ditegakkan kembali.
"Kalau pagi hari itu sudah ada dump truk yang melintas, padahal papan pengumuman melarang truk melintas sebelum jam delapan," kata Samudra, warga Desa Kedanyang yang tiap hari antar anaknya ke SMAN Cerme.
Menurut Samudra, papan pengumuman tertulis 'truk galian C dan Batu bara dilarang melintas mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Kemudian pada sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB'.
Keluhan lainnya juga disampaikan Sutikno, warga Cerme Lor, Kecamatan Cerme.
Dia mengatakan setiap sore saat pulang kerja pukul 16.00 WIB masih menjumpai truk galian C dan batu bara melintas di jalan raya.
Hal ini sering mengakibatkan kemacetan panjang diperlintasan rel kereta api.
(Putus dari Luna Maya, Reino Barack Disebut High Quality Jomblo Oleh Raffi Ahmad, Gimana Responnya?)
Padahal papan pengumuman larangan melintas sudah dipasang di tepi jalan raya dengan besar.
"Kenapa petugas kepolisian dan dishub tidak menindak pelanggar tersebut. Padahal yang dirugikan masyarakat kecil," kata Sutikno.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nanang Setiawan mengatakan bahwa Dishub tidak punya kewenangan untuk menindak atau menilang.
Sebab, yang punya kewenangan untuk menilang adalah Polisi.
"Walaupun itu dilakukan operasi bersama, tetap yang punya kewenangan untuk menindak ya Polres," kata Nanang.
Selama ini, tugas dari Dishub hanya menyiapkan sarana prasarana lalu lintas.
"Sebenarnya Dishub hanya menyiapkan sarana prasarana rambu marka dan lainnya," imbuhnya.
Reporter: TribunJatim Network/Sugiyono.
(Gaya Duduk Ternyata Bisa Cerminkan Karakter Seseorang, Tipe B Punya Hobi Jalan-jalan)
(Dampak Kekeringan di Lamongan Makin Meluas, 78 Desa di 10 Kecamatan Krisis Air Bersih)