Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawa Pulang Rice Cooker Berisi Narkoba, TKI Asal Madura DItuntut 18 Tahun Penjara

Surimah, TKI asal Sampang, Madura jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, (8/10/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Surimah pada sidang lanjutan atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui rice cooker di Ruang Sidang Sari 1, PN Surabaya, Senin, (8/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surimah, TKI asal Sampang, Madura lemas setelah dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Junaidi, selama 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilemparkan pada dirinya akibat terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui rice cooker.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin oleh Sifaurosidin sebagai ketua majelis.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

(Punya Suami Bintang Bollywood Papan Atas, Begini Cara Istri Shahrukh Khan Rayakan Ulang Tahun)

(4 Orang dari Komplotan Pencurian Motor di Pasuruan-Malang Buron, Polisi Sudah Kantongi Identitasnya)

“Menuntut terdakwa Surimah dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” kata JPU Junaidi, Senin, (8/10/2018).

Majelis hakim lantas menyuruh terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Selang beberapa menit, terdakwa kembali duduk di kursi panas sidang dan membisu.

“Terdakwa mengatakan melalui kuasa hukum akan mengajukan pembelaan yang mulia,” ucap M. Syamsul Arifin, kuasa hukum terdakwa.

(Posting Foto Cedera, Akun Deddy Corbuzier Diserbu Iklan Peninggi Badan, Dijawab & Sebut Artis Lain)

(Polres Kediri Kota Razia 116 Motor Protolan, Motor Protolan Boleh Diambil Setelah Lengkapi Onderdil)

Diketahui, Surimah harus berurusan dengan polis bermula pada 16 Maret 2018.

Dia ditangkap di Bandara Juanda usai pulang dari Kuala Lumpur dan kedapatan membawa narkotika dalam mesin rice cooker.

Dalam penjelasannya pada polisi, dia mengaku hanya dititipi Rice cooker oleh kenalannya tanpa tahu ada bungkusan narkotika di dalamnya. 

Selanjutnya Surimah dibawa ke Bea dan Cukai juanda sambil menghubungi petugas dari BNNP Jatim.

Di dalam Rice Cooker didapati delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 920,6 gram.

(Muhaimin Iskandar Sebut Maruf Amin Bakal Buat Gebrakan Untuk Naikkan Elektabilitasnya)

(Polres Kediri Kota Razia 116 Motor Protolan, Motor Protolan Boleh Diambil Setelah Lengkapi Onderdil)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved