4 Orang dari Komplotan Pencurian Motor di Pasuruan-Malang Buron, Polisi Sudah Kantongi Identitasnya
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, keempat pelaku yang telah masuk dalam DPO tengah diburu.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua dari enam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Waditreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra mengatakan, empat pelaku lain masih buron.
Dua pelaku yang telah tertangkap, yakni Muhammad Solikin alias Likin (32), asal Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedung Kandang, Kabupaten Malang dan Muhammad Imron alias Baron (36), asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Mereka telah beraksi belasan kali di Malang dan Pasuruan.
"Untuk satu pelaku (Solikin) sudah beraksi di 11 TKP, sisanya dilakukan bersama," ujar Juda saat press release, Senin (8/10/2018).
• Beraksi Sejak April 2018, Otak Komplotan Pencurian Motor di Pasuruan & Malang Ditangkap Polda Jatim
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, keempat pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah diburu.
"Masih ada empat orang DPO, kami sudah kantongi identitasnya. Keempatnya melarikan diri saat dua rekannya sudah kami tangkap terlebih dulu," paparnya.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, keempat orang itu berinisial PRT (36), JN (45), ARF (30), AMB (30).
Kini, dua pelaku curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Polda Jatim.
• Volume Air Masih Tinggi, Tanggul Lumpur Lapindo yang Ambles Belum Bisa Diperbaiki