Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPC Peradi Malang Gelar Ujian Profesi Advokat untuk Cegah Adanya Pengacara Abal-abal

Ujian profesi advokat ini diikuti oleh sebanyak 64 peserta dan diawasi langsung oleh panitia UPA DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Para peserta DPC Peradi Malang setelah mengikuti UPA di Hotel Pelangi, Malang. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPC Peradi Malang yang dipimpin Yayan Riyanto menyelenggarakan ujian profesi advokat (UPA), di Hotel Pelangi, Malang, Sabtu (6/10/2018).

Ujian profesi advokat ini diikuti oleh sebanyak 64 peserta dan diawasi langsung oleh panitia UPA DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi.

Yayan mengatakan, menjadi seorang advokat tidaklah mudah saat ini, sebab mereka harus benar-benar mengerti hukum dan profesional dalam beracara, handal dan memiliki integritas tinggi. 

Tambah Wahana untuk Swafoto, Waduk Tanjungan Mojokerto Makin Laris Dikunjungi Wisatawan

"Oleh karena itu untuk menjadi advokat harus terseleksi dengan betul agar tidak menjadi pengacara karbitan yang hanya memiliki kartu praktik namun tidak bisa berpraktek," ujarnya, Sabtu (6/10/2018).

Oleh karena itu calon pengacara diwajibkan mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Provesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), dan magang selama 2 tahun di kantor advokat yang sudah ditunjuk.

Operasi SAR Pencarian Hari Ketiga Pendaki yang Tewas Terjatuh di Gunung Semeru Masih Nihil

Bahkan walaupun sudah mengikuti sumpah advokat, pengacara juga harus tetap mengikuti pendidikan berkelanjutan agar benar-benar profesional dalam menjalankan profesinya.

“Kami dari Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan SH LMM, selalu mengutamakan kualitas advokat," tegasnya.

Yayan menegaskan, ketatnya seleksi agar profesi advokat tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Resmi Dibentuk, ReJo Tuban Targetkan Kemenangan Jokowi-Maruf Amin di Bumi Wali

Menurutnya, kualitas memang penting untuk menjadi advokat, namun lebih penting adalah profesional.

"Saat ini ada 64 peserta, ujiannya ada 120 soal. Kelulusannya minimal 70 . Kalau nilainya dibawah 70 maka tidak lulus," paparnya.

Kemenangannya Dianggap Dapat Bantuan Wasit, Arema FC Tak Terima Penilaian Pelatih Persebaya

Wakil Sekjen DPN Peradi, Lamria Siagian, menyarankan agar DPC terus melakukan pendidikan berkelanjutan kepada advokat.

“Kegiatan pendidikan berkelanjutam dalam rangka meningkatkan kualitas advokat itu sendiri. Hal itu bisa dilakukan oleh DPC Peradi Malang untuk meningkatkan keahlian,” ujar Lamria.

Sebut Mental Pemainnya Bertambah, Milan Petrovic Ucapkan Terima Kasih untuk Dukungan Aremania

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved