Grebek Judi Sabung Ayam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen 20 Ekor Ayam, Motor, dan Uang 20 juta
Selain itu, polisi juga membekuk sebanyak 45 orang saat melakukan judi sabung ayam.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita sejumlah barang bukti dari penggrebekan judi sabung ayam di daerah Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, Minggu (7/10/2018).
Barang bukti perjudian sabung ayam memenuhi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di antaranya 20 ekor ayam jago, 57 unit motor, enam mobil, uang Rp 20 juta, dan tiga sobekan kerta rekapan judi.
Selain itu, polisi juga membekuk sebanyak 45 orang saat melakukan judi sabung ayam.
• Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Kenjeran, Puluhan Penjudi Semburat Berusaha Kabur
"Kegiatan ini meresahkan warga, setelah kami mendapat informasi tim reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto.
Kini, para pelaku judi sabung ayam tersebut masih dalam pemeriksaan polisi.
• Jatanras Polda Jatim Ciduk Bandar Judi Sabung Ayam dan Dadu di Gresik
Mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
• Kasi Intel Kejari Gresik yang Baru Siap Kawal Dua Kasus Dugaan korupsi di Dinkes dan Dispora