Terbukti Tilap Uang LBB Rp 188 Juta, Wanita di Surabaya Terisak Divonis 1 Tahun Penjara Saat Sidang
Risqi Imroatus Sholihah alias Riris hanya tertunduk saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus penggelapan uang di Ruang Garuda 2, PN Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Risqi Imroatus Sholihah alias Riris hanya tertunduk saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus penggelapan uang di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10/2018).
Riris harus menghadapi tuntutan jaksa lantaran terbukti menilap uang di Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) Ganesha.
Wanita berhijab ini terbukti menggelapkan uang senilai Rp 188 juta.
Atas perbuatannya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid menuntut Riris dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucap JPU Fathol saat bacakan amar tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum meminta keringanan atas tuntutan tersebut.
“Saya mohon yang mulia meminta keringanan hukuman,” pintanya sembari terisak.
• Kisah Arif Gerakkan Roda Ekonomi dan Semangat Menulis Anak Muda dari Penerbitan Indie di Gang Gubeng
Untuk diketahui, terdakwa bekerja di LBB Ganesha, kawasan Nginden Intan Raya, Surabaya.
Dia mempunyai tanggung jawab memberikan informasi dan menerima pendaftaran siswa baru serta menerima uang pembayaran.
Namun, oleh Riris, uang yang seharusnya disetorkan ke operasional kantor tidak diberikan sepenuhnya.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri.
Padahal, terdakwa digaji Rp 3,6 juta per bulannya.
Perbuatan Riris ini dilakukan sejak bulan April 2017 sampai dengan Mei 2018.
• HP Milik Dokter di Surabaya Dirampas Pria Bermotor, Awalnya Mobil Ditabrak dan Diminta Telepon Suami