Prahara DPRD Kota Malang
Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang di Surabaya, JPU KPK Sebut Empat Saksi Cukup Kooperatif
Lima dari 18 anggota DPRD Malang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda keterangan saksi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima dari 18 anggota DPRD Malang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi pada Rabu (10/10/2018) siang.
Ada lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi terkait uang pokok pikiran (pokir), sampah, dan sejumlah gratifikasi dalam APBD Murni 2015.
Mereka adalah, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI Perjuangan; Wiwik Hendri Astuti, anggota DPRD Kota Malang 2014- 2019; Mohan Katelu, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dari Fraksi PAN; HM Zainudin, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019; dan Slamet dari fraksi Gerindra.
• Lanjutkan Tur Love Yourself, Boyband BTS Bakal Gelar Konser di Empat Negara Asia
• Najwa Shihab Bagikan Tips Gemar Membaca Buku untuk Masyarakat Indonesia, Ternyata Mudah Diterapkan
Usai sidang, TribunJatim.com mewawancarai Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.
Terkait dakwaannya tentang uang pokok pikiran, sampah, dan juga gratifikasi dalam APBD murni 2015 di dalam tataran pembahasan di level fraksi itu, ia berharap sejumlah saksi yang dihadirkan dapat memberikan keterangan sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutupi.
Menurut Arief, keterangan dari Mohan, Wiwik, Slamet, dan Zainudin dirasanya cukup kooperatif.
• Gempa 6,4 SR Guncang Banyuwangi, Semua Barang Bergetar dan Bunyi, Anak-anak Menangis
• Bupati Malang Rendra Kresna Jadi Tersangka Korupsi, KPK Geledah 11 Kantor di Kabupaten Malang
"Mereka (Zainudin, Wiwik, Slamet, Mohan) mengakui uang itu diterima dan dibagikan, begitu juga bendahara PDI-P kala itu, yakni Yudis Tri Yudiani," ujar Arief kepada TribunJatim.com, Rabu (10/10/2018).
Arief menambahkan, pembagian uang kala itu terbagi dalam dua tahap, yakni Rp 115 juta dan Rp 100 juta.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 22 anggota DPRD Kota Malang terkait dugaan gratifikasi dan suap.
• Hasil Timnas Indonesia Vs Myanmar, Debut Manis 4 Pemain, Skuat Garuda Menang Telak 3-0
Lalu, 22 anggota DPRD Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).
Dalam pengembangan kasus, KPK menambah jumlah tersangka menjadi 41 orang.