Prahara DPRD Kota Malang
Sidang Anggota DPRD Kota Malang, Ada Istilah THR untuk Sebut Uang Pokir, Sampah dan Gratifikasi
Lima Anggota DPRD Kota Malang dimintai keterangan sebagai saksi terkait uang pokok pikiran (pokir), sampah, dan sejumlah gratifikasi dalam APBD 2015.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima Anggota DPRD Kota Malang dimintai keterangan sebagai saksi terkait uang pokok pikiran (pokir), sampah, dan sejumlah gratifikasi dalam APBD Murni 2015.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Rabu (10/10/2018) siang.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi itu menghadirkan Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI Perjuangan; Wiwik Hendri Astuti, anggota DPRD Kota Malang 2014- 2019; Mohan Katelu, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dari Fraksi PAN; HM Zainudin, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019; dan Slamet dari fraksi Gerindra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, empat saksi cukup kooperatif.
• Geledah Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Tim KPK Bawa Kepala Dinas dan Anak Buahnya
• Timnas Italia Vs Ukraina, Berakhir Imbang, Timnas Italia Gagal Menang dalam 5 Laga Beruntun
Arief juga mengatakan, pembagian uang kala itu terbagi dalam dua tahap, yakni Rp 115 juta dan Rp 100 juta.
"Kami mencoba untuk membuktikan dakwaan kami terkait dengan pertemuan informal dalam pembahasan itu, walaupun agak digeser-geser dikit dengan istilah THR, tapi konten isinya tetap sama," sambungnya.
Kata Arief, istilah THR yang dimaksud para saksi itu adalah uang pokok pikiran, sampah, dan beragam gratifikasi yang dilakukan.
• 16 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Denmark Open 2018, The Minions dan Owi/Butet akan Kembali Beraksi
• Gempa 6,4 SR Guncang Banyuwangi, Semua Barang Bergetar dan Bunyi, Anak-anak Menangis
"Karena, dalam bukti-bukti sebelumnya serta percakapan yang ada, tidak ada pembahasan THR, tapi membahas tentang uang sampah dan uang pokok pikiran. Contohnya tadi ada rekaman yang kami putar terkait pimpinan DPRD, yaitu Wiwik selaku wakil ketua dan Rahayu juga sebagai wakil ketua," tandasnya.
Dari fakta persidangan yang ada, Wiwik dan Rahayu terdengar jelas meminta tambahan uang kepada Arif Wicaksono.
JPU Arief pun menanggapi, hal itu sudah jelas bila keduanya hanya menerima dua bendel uang sampah dan uang pokok pikiran.
• 7 Jam Lebih KPK Obok-obok Dinas Penanaman Modal Kabupaten Malang, HP Kadis Tak Luput Dipelototi
• Dalam Sehari, KPK Bersih-bersih 4 Instansi di Kabupaten Malang, Begini Kronologinya
"Dia juga mengakui termasuk uang Rp 300 juta itu tadi," bebernya.
Namun, JPU KPK mengalami kendala saat meminta keterangan dari Priyatmoko.
Dalam persidangan, Priyatmoko mengaku tidak bisa mengonfirmasi karena sakit yang dideritanya.