Gelar Doa Bersama, Pegawai Honorer di Situbondo Minta Ada Perekrutan CPNS Berbasis Pengabdian
Ratusan honorer yang tergabung Situbondo, menggelar do'a bersama di Pendopo Kabupaten Situbondo, Senin (15/10/2018).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Ratusan honorer yang tergabung forum guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap (GTT / PTT) se Kabupaten Situbondo, menggelar do'a bersama di Pendopo Kabupaten Situbondo, Senin (15/10/2018).
Gelaran ini dilaksanakan agar pemerintah dapat mengangkat ratusan honorer GTT dan PTT di Kabupaten Situbondo sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua forum GTT/ PTT Kabupaten Situbondo, Misbahul Munir mengatakan, istighosah dan do'a bersama ini merupakan bentuk perjuangan, agar nasib para honorer GTT dan PTT dapat diangkat sebagai PNS.
Menurutnya, kebijkan pemerintah pusat dengan CPNS, merupakan kebijakan parsial dan tidak menyentuh keadilan.
(Situasi Universitas Kanjuruhan Malang Kembali Kondusif)
Misbahul menyebut, peluang pendaftaran CPNS tidak banyak mengakomodir pengabdian para honorer.
"Sementara usia honorer diatas 35 tahun masih belum ada peluang, ini yang dirasa kurang menyentuh keadilan. Apalagi honorer rata rata usianya diatas 35 tahun yang pengabdiannya lebih 15 tahun," ujar Misbahul Munir kepada Surya di Pendopo Kabupaten Situbondo.
Dirinya berharap kepada pemerintah ada regulasi baru yang bisa mengangkat honorer GTT dan PTT ini yang berbasis pengabdian.
"Maksud saya honorer GTT dan PTT tidak disamakan dalam perekrutannya," katanya.
(Potret Keanu Massaid, Putra Angelina Sondakh dan Mendiang Adjie Massaid yang Kini Beranjak Besar)
(Diisukan Mundur, Pelatih Arema Milan Akan Kembali H-1 Jelang Arema FC Vs Bali United)
Saat ditanya terkait adanya rencana pemerintah yang akan memperjuang nasib kesejahteraan honorer yang usianya diatas 35 tahun, Misbahul Munir menilai hal itu sebagai wacana yang biasanya berakhir palsu.
Perlu diingat pemerintah sedang menggodok sistem seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias P3K, bila pegawai honorer tidak lolos tes CPNS.
"Logika saya sederhana saja, karena sampai saat ini payung hukumnya itu belum ada," jelasnya.
Ditegaskan, P3K itu bentuk sistem bentuk honorer yang sengaja dibentuk pemerintah pusat.
"Kenapa saya bilang begitu, karena sama direkrut dengan tes CPNS, tapi kontraknya pertahun," katanya.
Di sisi lain, meskipun ada sistem P3K di lembaga, dan pemerintah tetap melakukan perekrutan CPNS, Misbahul menilai para honorer akan tersisih.
"Kami akan mati. Ini bentuk pembunuhan secara berlahan. Ya kami tetap berharap ada pengangkatan terhadap para honorer," pungkasnya.
Reporter: TribunJatim Network/Izi hartono
(Dampak Annual Meeting IMF-World Bank 2018, Banyuwangi Terima Alokasi Dana Hingga Rp 50 Miliar)
(Kapolres Pasuruan Beri Penghargaan Dua Anggota Patwal)