Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akhir Tahun ini, ASN Bangkalan Yang Terlibat Kasus Korupsi Terancam Dipecat

Wakil Ketua Korpri Kabupaten Bangkalan Hasanudin Bukhori mengatakan, keputusan menggunakan pihak ketiga (kuasa hukum) berawal dari dari keresahan para

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Pemerintah memecat ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Rencana, pemberhentian secara tidak hormat akan diterapkan pada akhir 2018.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SKB tertanggal 13 September 2018 dengan Nomor 153/KEP/2018 itu tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

MCW Beberkan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di SKPD Pemkab Malang

Tentu saja hal tersebut meresahkan 11 ASN Bangkalan yang pernah tersandung kasus korupsi. Bahkan lima di antaranya sudah memberikan kuasa hukum kepada Sholeh and Partners untuk melakukan upaya gugatan.

Sholeh mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan Pengujian Pasal 87 Ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menguji pasal tersebut karena antara Menteri Dalam Negeri, Men-PAN RB), BKN, dan KPK telah membuat SKB tentang pemberhentian tidak hormat," ungkap Sholeh pada TribunJatim.com, Selasa (16/10/2018)

Ia menyebutkan, BKN mencatat sekitar 2.674 ASN terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Namun sekitar 317 ASN yang dipecat. Sedangkan sisanya masih terdata aktif bekerja.

"Pemberhentian dilakukan pada akhir 2018. Artinya, kelima klien kami terancam diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya pada TribunJatim.com .

Menurutnya, penerapan kebijakan itu mencerminkan pemerintah telah berlaku tidak adil. Karena pasal tersebut dinilainya sudah berlaku lama namun belum ada ASN yang diberhentikan.

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Istighosah Kubro PWNU Jatim

"Bagi kami ini bernuansa politik karena diberlakukan menjelang pilpres. Sehingga kami curiga bahwa ini hanya sebagai alat kampanye," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Korpri Kabupaten Bangkalan Hasanudin Bukhori mengatakan, keputusan menggunakan pihak ketiga (kuasa hukum) berawal dari dari keresahan para ASN Bangkalan yang pernah tersandung kasus korupsi.

"Kami tidak punya kewenangan untuk memberi kejelasan dan kepastian," katanya.

Menurutnya, beragam latar belakang para ASN hingga terjerat kasus korupsi. Mereka bersalah karena menjadi korban, salah karena memang berbuat tapi tidak sampai ranah berat.

"Bahkan karena betul-betul mengamankan kebijakan pimpinan. Toh mereka udah menjalani masa tahanan sesuai keputusan pengadilan," pungkas Kepala Badan penelitian dan Pengembangan Setdakab Bangkalan itu. (Ahmad Faisol/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved