Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

HR Club Desak Pemerintah Kabupaten Pasuruan Buat Aturan Jelas untuk Perusahaan dan UMK

HR Club bertekad akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan kebutuhan pekerja yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto, saat memimpin rapat kerja HR Club Pasuruan beberapa waktu lalu di Taman Safari Prigen (TSP) II Prigen, Pasuruan 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - HR Club Pasuruan, organisasi HRD sejumlah perusahaan se-Kabupaten Pasuruan, berkomitmen terus menjaga stabilitas perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

HR Club bertekad akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan kebutuhan pekerja yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Ini merupakan salah satu program kerja yang sudah dibahas dalam rapat kerja HR Club Pasuruan 2018, di Taman Safari Prigen (TSP) II Prigen, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.

Ketua HR Club Pasuruan, Wahyu Budi Priyanto mengatakan, tahun ini dan ke depannya, pihaknya mengusung semangat bahwa HR Club ini memfasilitasi kepentingan antara pekerja, manajemen dan regulator.

Bus Sakera Mania Diserang Orang Tak Dikenal di Gempol Saat Menuju Banjarnegara, Sopirnya Luka Ringan

Dalam hal ini, pihaknya memiliki dua program prioritas, yaitu menjaga daya kompetisi dan kondusifitas dunia usaha saat semakin tingginya UM.

"HR club merupakan jembatan yang efektif untuk menyelaraskan kepentingan perusahaan, regulator dan karyawan sekaligus," kata Wahyu kepada Surya.

Dia menjelaskan, di tengah perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini, banyak perusahaan yang mulai menyiapkan rencana untuk relokasi perusahaannya dari Pasuruan.

"Dalam kondisi seperti ini, akan banyak perusahaan yang mulai berpikir panjang. Mereka akan menghitung biaya pengeluaran untuk penggajian karyawan, operasional dan omzet yang mereka dapatkan perbulan," tambahnya.

Djadjang Nurdjaman Buka Peluang Rotasi Pemain Persebaya Surabaya Kala Melawan Persib Bandung

Jika dalam perhitungan perusahaan, jika mereka mengalami kerugian, maka perusahaan memilih merelokasi perusahaannya dari Pasuruan.

"Ini sangat realistis ketika pengeluaran lebih besar dibandingkan pendapatan. Mereka menaikkan harga jual produk mereka juga tak mungkin, mau menekan UMK juga tidak mungkin takut melanggar ketentuan pemerintah. Makanya mereka menutup dan merelokasi perusahannya," tambah dia.

Maka dari itu, ia mendesak pemerintah khususnya Pemkab Pasuruan untuk membuat aturan tetap terkait penetapan UMK dan perusahaan jenis industri padat karya tertentu untuk mendapatkan perlakuan khusus.

Kepala Bappeda Sebut Rokok dan Pulsa Turut Beri Andil Timbulnya Inflasi di Kabupaten Malang

Jenis usaha padat karya tertentu harus berbeda dengan industri umum, jangan disamakan untuk kenaikan UMKnya, harus berbeda. Dan kata dia, ini perlu ada perda ataupun perbup yang disahkan dan bisa dijadikan payung hukum untuk perusahaan.

"Jadi misal diberikan ketetapan atau ketentuan untuk perusahaan padat karya dibedakan kenaikan UMKnya dengan perusahaan yang padat teknologi. Jangan disamakan, kalau disamakan bisa bahaya. Perusahaan padat karya bisa berontak dan berpindah dari Pasuruan," jelasnya.

Ia menyebut jika pemerintah jangan sampai salah langkah untuk masa depan Pasuruan, 5 -10 tahun yang akan datang.

Hadapi Mantan Tim, Djanur Punya Motivasi Berlipat Kalahkan Persib Bandung

Ketika banyak perusahaan yang meninggalkan Pasuruan dengan alasan tak kuat menaikkan UMK per tahunnya, ini akan menjadi blunder pemerintahan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved