Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BNN Kabupaten Gresik Ungkap Penjualan Ganja yang Diduga Dikendalikan Dari Lapas Pamekasan

Jaringan pengedar ganja itu diduga dikendalikan tersangka dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pamekasan, Madura.

Penulis: Sugiyono | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/SUGIYONO
Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Supriyanto menunjukan barang bukti ganja satu kilogram yang diduga dikirim oknum tersangka dari Lapas Pamekasan, Selasa (16/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja seberat satu kilogram.

Jaringan pengedar ganja itu diduga dikendalikan tersangka dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pamekasan, Madura.

Terungkapnya jaringan pengedar ganja di Lapas ini dari tertangkapnya Aris Wijayanto, warga Perumahan Pongangan Indah (PPI) Desa Pongangan Kecamatan Manyar pada Jumat (12/10/2018).

Setelah menangkap tersangka, petugas BNN Kabupaten Gresik menggeledah rumah Aris Wijayanto.

Tingkatkan Pelayanan Pengguna, PT Angkasa Pura Akan Bangun Terminal Khusus Umrah di Bandara Juanda

Dari penggeledahan itu, ditemukan beberapa barang bukti berupa sebuah paket kiriman ganja sebanyak satu kilogram, pil ineks 10 butir, 0,43 gram sabu, 2,05 gram ganja, dua buah timbangan digital, dan alat hisab.

Menurut Aris Wijayanto, ia mendapat barang ganja satu kilogram itu dari tersangka di Lapas Pamekasan.

“Tersangka Aris ini mengaku mendapatkan barang dari tersangka yang mendekam di Lapas Pemekasan. Diduga tersaka di Lapas ini mengendalikan pengiriman menggunakan ponsel ke seseorang untuk mengirimkan ganja ke Gresik,” kata Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Supriyanto, di Kantor BNN Kabupaten Gresik, Selasa (16/10/2018).

Ditlantas Polda Jatim Gunakan Speed Gun untuk Rekam Batas Kecepatan Pengendara di Tol Sumo

Selain menangkap tersangka Aris, BNN Kabupaten Gresik juga menangkap Rudi Setiawan (42), warga Jalan Wachid Hasyim, Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik.

Di tangan Rudi ditemukan barang bukti berupa 0,4 gram inek, 0,54 gram sabu, dan 1,09 gram ganja.

“Barang bukti sabu-sabu ini dibeli dari tersangka Aris seharga Rp 350.000 per ramnya,” imbuhnya.

BNN Kabupaten Gresik juga menangkap Abdul Yazid (54), warga Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar.

Tampilkan Sejarah Kampus, Museum Pembelajaran UM Segera Dioperasionalkan

Dari tangan Abdul Yazid ditemukan barang bukti berupa 0,24 gram sabu, sebuah ponsel dan alat hisab sabu.

“Ternyata tiga tersangka ini diduga komplotan. Sebab, mereka ini rantai pengguna narkotika. Awalnya tertangkap Abdul Yazid, mengaku dapat barang dari Rudi Setiawan," jelas AKBP Supriyanto

"Dan Rudi mengaku mendapat barang dari Aris Wijayanto. Aris mengaku mendapatkan ganja dari jaringan seorang tersangka di Lapas Pemekasan. Kita belum mengembangan ke Lapas karena harus koordinasi lintas daerah,” sambungnya.

Wakil Bupati Tuban Kecewa 2 Perusahaan Besar ini Tak Ambil Bagian dalam Job Fair Hari Pertama

Sementara ketiga tersangka mengaku bahwa memiliki barang terlarang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri.

“Saya pakai sendiri, sebab kebutuhan kerja uang membutuhkan tenaga untuk lembur,” kata salah satu tersangka.

Akibat perbuatan tiga ditersangka dan barang bukti yang diamankan, ketiganya dijerat dengan pasal 114, 112, 132 dan 127 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Jumlah Pelamar CPNS 2018 di Tuban Capai 17 Kali Lipat dari Kuota yang Dibutuhkan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved