Ngaku Intel Polda Jatim dan Bisa Bebaskan Tahanan, Pasutri di Malang ini Mudah Keruk Ratusan Juta
Pasutri di Malang ini dengan mudah mengeruk uang ratusan juta, dengan hanya Intel Polda Jatim yang bisa membebaskan tahanan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mengaku sebagai anggota Intel Polda Jatim dan banyak kenal anggota kepolisian, pasangan suami istri asal Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini tampak begitu menyakinkan dan berani menawarkan jasa meringankan hukuman sebuah kasus.
Tak tanggung-tanggung, pasutri ini saling bahu-membahu memperdaya korban, dengan cara berani memberi jaminan bebas dari hukuman yang menjeratnya.
"Kita terima laporan dari masyarakat, ada perkara penipuan pasutri yang mengaku-ngaku sebagai intel polda jatim dan banyak kenalan anggota polisi. Dan bisa mengurus kasus suami dari korban yang terjerat kasus narkoba dan keluar dari tahanan narkoba," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, ditemui di Mapolres Malang, Rabu (17/10/2018).
Kedua pelaku masing-masing bernama Yeni Puji Lestari (38) asal Desa Paksisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan M Gozali (38) asal Sidoarjo, melakukan pemerasan kepada Istiqomah (37) warga Puntadewa, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang diketahui suaminya sedang terjerat kasus narkoba.
Peristiwa tersebut bemula, ketika Kamis (27/9/2018) Yusuf (suami Istiqomah) ditahan oleh anggota kepolisian Polres Malang dalam perkara kasus narkoba.
Yeni Puji Lestari yang mengaku sebagai anggota Intel Polda Jatim, berkata bisa membantu korban atas kasus yang dialami suaminya. Bahkan menjanjikan suami korban bisa terbebas dari kasus yang sedang melilit suami Istiqomah.
Yeni meminta uang kepada korban sebagai mahar jaminan pembebasan suami korban sebesar Rp 25 juta dan Rp 3,25 juta sebagai biaya pembelian sabu. Namun pelaku mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta agar korban menjadi percaya dengan siasat licik pelaku.
Agar bisa makin mendapat untung yang lebih banyak, Yeni menyampaikan kepada korban, bahwasanya suaminya masuk ke dalam target operasi (TO) bandar narkoba sehingga untuk membebaskannya perlu uang sebesar Rp 350 juta. Namun korban hanya mampu membayar Rp 150 juta.
"Yeni berkata karena suami korban merupakan target operasi, maka uang yang harus dibayar sebesar 350 juta, korban menawar dan akhirnya hanya mampu membayar Rp 150 juta," tambah Adrian.
Karena tak kunjung membayar, selang beberapa minggu, pelaku akhirnya meminta korban untuk segera membayar uang yang dimintanya. Tak kunjung membayar juga korban akhirnya disekap di rumah pelaku dan menakut-nakuti dengan menodongkan pistol kepada korban.
Merasa takut dan ingin suaminya bebas, korban akhirnya memberikan jaminan sebuah Mobil Toyota Landcruiser yang diterima oleh Gozali selaku suami pelaku.
"Karena tak kunjung bayar, korban disekap di rumah pelaku selama dua hari sambil ditakut-takuti dengan pistol yang ternyata korek api. Korban akhirnya memberikan jaminan sebuah Mobil Toyota Landcruiser dan diterima oleh suami pelaku, agar suami korban bebas. Total mahar yang harus disiapkan untuk bebaskan suami korban senilai Rp 350 juta," beber Adrian.
Adrian menjelaskan, petugas dapat mengungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya penyekapan di rumah tersangka.
Ditambah ada saudara korban yang melapor ke Polres Malang. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa kemarin (16/10/2018)
"Kami terima laporan kalau pelaku disekap di rumah tersangka, ada saudara korban pula ada yang melapor ke Polres Malang akhirnya kami tangkap pelaku ini," ulasnya.