Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Asal Muasal Penggunaan Istilah THR oleh Mantan Anggota DPRD Kota Malang Terkait Suap APBD 2015

Mantan anggota DPRD Kota Malang tersebut menjalani sidang di pengadilan terkait dengan suap APBD-P 2015.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sidang lanjutan mantan anggota DPRD Kota Malang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (17/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 18 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang kembali menjalani sidang lanjutan Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (17/10/2018).

Mantan anggota DPRD Kota Malang tersebut menjalani sidang di pengadilan terkait dengan suap APBD-P 2015.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tujuh orang saksi.

Ketujuh orang saksi itu di antaranya, Suparno dari fraksi Gerindra, Mohammad Fadli dari fraksi Nasdem, Soni Yudiarto dari fraksi Demokrat, Mantan Sekretaris Pemkot Malang Cipto Wiyono, dan Wali Kota Malang, Sutiaji.

Polisi Bongkar Tempat Hiburan Malam yang Diduga Dipakai untuk Judi Skala Besar di Surabaya

Pada sidang ini, Sutiaji menarik perhatian karena mengaku lupa dan tidak tahu saat dimintai keterangan sebagai saksi.

Sutiaji mengaku tidak pernah menghadiri sejumlah agenda rapat yang membahas beragam hal, kecuali Jembatan Kedungkandang.

Selain itu, hal yang menarik perhatian saat jaksa meminta keterangan saksi yaitu saat menanyakan istilah Tunjangan Hari Raya (THR).

Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Arif Suhermanto mengkonfirmasi istilah THR itu bukan tanpa sebab.

Penuhi Target Kursi Pemilu Legislatif 2019, Golkar Jawa Timur Bentuk Badan Pemenangan Pemilu

"Ada istilah THR, nah itu apa maksudnya?" tanya Arif kepada para saksi.

Saat diwawancarai pasca persidangan, Arif mengatakan dirinya telah mensinkronkan istilah suap yang digunakan pada saat itu.

Dalam fakta persidangan, istilah THR itu merupakan kata pengganti dari uang Jasmas, Pokir (pokok pikiran), sampai uang sampah.

Dandim 0833 Ajak Masyarakat Kota Malang Dukung Mahasiswa UB yang Ikut Kompetisi Kelas Dunia

Arif menyebut, istilah tersebut ada ketika ada rapat digelar di gedung DPRD Kota Malang pada 6 Juli 2015 silam.

Salah satu saksi, yakni Cipto Wiyono menjelaskan, yang dimaksud THR merupakan uang Pokir.

Kata Cipto, THR merupakan istilah pengganti saja lantaran ketika itu momennya bertepatan dengan lebaran.

"Jadi, sebutan uang pokir itu ya THR, karena waktu itu menjelang hari raya," jawab Cipto saat sidang.

Bermodus Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Pasuruan Tipu Korban Hingga Rp 500 Juta

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved