Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Tangkap Dua Remaja Pembobol Kartu Kredit di Jepang dan AS

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua remaja tersangka kejahatan pembobolan kartu kredit.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Mohammad Romadoni
Polda Jatim Rilis pembobol kartu kredit warga Jepang dan AS 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua remaja tersangka kejahatan pembobolan kartu kredit.

Dua tersangka masih remaja, Marshall Dimas Saputra (20) warga Tambaksari Surabaya dan Ferry Piscesa Dwi Cahya warga Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan, modus kedua tersangka yakni membobol data korban pemegang kartu kredit di luar negeri. Korbannya semuanya dari dua Negara, Jepang dan Amerika Serikat.

"Tersangka mendapat kode kartu kredit dari akun facebook milik korbannya kemudian dipakai belanja online," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (17/10/2018).

Kini Jadi Pejabat, Hengky Kurniawan Dikritik Soal Postingan Mobil Mewah, Wakil Bupati Itu Merespon

Dia mengatakan tersangka memakai nomor kartu kredit milik korban untuk membeli barang mewah branded berharga puluhan juta. Tersangka membeli barang elektronik berharga mahal yang dikirimkan ke dua alamat di Surabaya dan Malang.

"Kejahatan Cyber ini sudah dilakukannya selama dua tahun," ungkapnya.

Masih Harissandi, perbuatan kedua tersangka ini terungkap saat petugas Cyber Patrol Polda Jatim mendeteksi aktivitas mencurigakan di dunia maya.

Butuh proses cukup lama untuk mengetahui keberadaan pemilik IP Adrees Network yang dipakai tersangka untuk melakukan kejahatan di dunia maya.

Ahmad Dani Jadi Tersangka, Korwil Banser Jatim Belum Mau Komentar

"Kedua tersangka terbukti melakukan kejahatan Cyber mengambil dan memakai kartu kredit tanpa seizin korban," terangnya.

Adapun barang bukti berhasil disita berupa barang elektronik dari tersangka Marshall Dimas Saputra dua handphone I Phone X warna hitam dan Samsung Galaxy S8+ wama hitam.

Laptop Asus dual fan Copling, sepatu air Jordan, Laptop Accer tipe Predator berharga Rp 60 juta.

Barang bukti disita dari tersangka Ferri Piscesa Dwi Cahya laptop Lenovo Legion Y720, Handphone Huawei, sepatu Adidas Dan New Balance, Tas Kate spade dan Burberry, mainan Gundam, Nintendo Baju Branded dan Sikat Gigi Elektronik.

"Total kerugian korban mencapai hingga lebih dari Rp 500 juta," jelasnya. (don/TribunJatim.com)

Sumber : TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved