Rumah Politik Jatim
Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa
Polda Jatim melibatkan para ahli bahasa, saat menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani memasuki babak baru.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah resmi mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.
• BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.
"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).
Barung mengatakan apabila Dhani, suami Mulan Jameela itu tidak hadir, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.
"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," tegasnya. (Mohammad Romadoni)
• Polda Jatim Hari ini Periksa Ahmad Dhani dan Gus Nur, Terkait Kasus yang Mirip