Pendaftaran CPNS 2018
Cek Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos SKD CPNS 2018, Ini Cara Menghitungnya!
Tahap CPNS 2018 selanjutnya selelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), cek & pelajari cara menghitungnya.
TRIBUNJATIM.COM - Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pendaftaran CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id sudah ditutup pada 15 Oktober 2018 lalu.
Tahap SKD akan dilalui jika pelamar dinyatakan lolos administrasi.
Bagi yang lolos administrasi, nama peserta akan muncul di Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018.
• Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemenkumham, Begini Cara Mengeceknya
Dalam proses SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi pelamar.
Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).
Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?
• Cara Lihat Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id dari Login hingga Email
Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.
Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.