Diduga Ada Potongan Dana Jaspel, Polisi Lakukan OTT di Puskesmas Pule Trenggalek, ini Hasilnya
Tujuh orang ASN diperiksa dalam OTT ini sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Jajajaran Satreskrim Polres Trenggalek melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Pule, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Rabu (17/10/2018) pukul 13.00 WIB.
Tujuh orang ASN diperiksa dalam OTT ini sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari OTT tersebut, polisi menyita sebanyak 48 amplop berisi uang Rp 28 juta lebih, seperangkat komputer, dan printer.
Selain itu, ada beberapa dokumen yang disita, antara lain buku besar catatan pengelolaan iuran jasa pelayanan (Jaspel), dokumen pemberian Jaspel, laporan penggunaan dana taktis, dan kuitansi serta nota penggunaan dana teknis.
• Laksamana Pertama TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta Resmi Jabat Danlantamal VIII Manado
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, tujuh orang yang diperiksa menamakan tim teknis.
"Mereka yang menerima iuran Jaspel dari 65 orang pegawai dan staf penerima Jaspel," terang Didit, Jumat (19/10/2018).
Setiap tiga bulan, para staf dan pegawai ini menerima uang Jaspel yang bersumber dari kapitasi dana BPJS Kesehatan.
Tim teknis ini menyerahkan amplop yang berisi nama dan jumlah uang yang harus dibayarkan.
• Kembali dari Timnas, Dedi Kusnandar Siap Bawa Persib Bandung Raih 3 Poin Atas Persebaya Surabaya
Para pegawai dan staf kemudian membayar sesuai nominal yang ditentukan dan kembali diserahkan ke tim teknis.
Saat OTT dilakukan, pembayaran Jaspel tri wulan ke-3 tahun 2018 baru saja dilakukan .
Namun belum diketahui, sejak kapan praktik potongan Jaspel ini dilakukan.
"Yang kami temukan potongan ini dilakukan awal 2018. Tapi masih kami kembangkan untuk mengungkap sejak kapan praktik ini dilakukan," tambah Didit.
• Obati Kerinduan untuk Persib Bandung, Manajemen Siapkan Acara Nobar Bagi Bobotoh, Cek Lokasinya Ya
Hasil penelurusan penyidik, tidak ada rencana kegiatan dari dana yang dikumpulkan tim teknis.
Selain itu tidak ada laporan pertanggungjawaban secara riil dan tertulis, sehingga diduga dana ini tidak sesuai dengan tujuan kesepakatan bersama.
"Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Didit.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Trenggalek menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) liar Trenggalek, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat.
• Panpel Arema FC Sebut 2 Laga Kandang ini Paling Menguntungkan Jika Tak Dapat Sanksi dari Komdis PSSI