Pakai Umpan Cewek, Polisi Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo di Blitar
Petugas Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk dua pengedar pil dobel L alias pil koplo.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk dua pengedar pil dobel L alias pil koplo.
Pelaku yang ditangkap, yaitu, Wayan Anggi Fahriansiah (24) dan M Ardian Alfani (24), keduanya warga Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Dalam penangkapan itu, polisi menggunakan umpan seorang perempuan untuk melakukan transaksi dengan salah satu pelaku, Anggi. Saat pelaku bertransaksi dengan umpan sebut saja Mak Cen, polisi meringkus Anggi.
"Sebelumnya, kami sudah mendapat laporan kalau pelaku menjadi pengedar pil dobel L di sekitar desanya. Lalu, kami melakukan penyelidikan dengan menggunakan umpan seorang cewek," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo.
Polisi meminta Mak Cen untuk memesan pil dobel L ke Anggi dua kali. Transaksi pertama dilakukan Minggu (14/10/2018).
• Pembalut Wanita hingga Anak Kecil, Metode Penyelundupan Ponsel ke Lapas Pamekasan Digagalkan Petugas
Mak Cen membeli lima butir pil dobel L dari Anggi dengan harga Rp 25.000. Mak Cen kemudian menunjukkan pil dobel L itu ke polisi.
Setelah memastikan itu obat terlarang, polisi kembali meminta Mak Cen memesan lagi pil dobel L ke Anggi pada Rabu (17/10/2018). Kali ini, polisi ikut mengawasi proses transaksi antara Mak Cen dan Anggi. Mereka bertransaksi di sebuah warung bakso, JalanArjuno, Desa Mangunan.
"Begitu terjadi transaksi, kami langsung menangkap pelaku," ujar Ipda Dodit pada TribunJatim.com.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus itu. Dari hasil pemeriksaan, Anggi mengaku mendapatkan barang dari Ardian, teman satu desa. Polisi bergegas menuju ke rumah Ardian.
• Masih Ingat Rija Abbas Penyanyi Butiran Debu? Kehidupannya Kini Berubah Drastis dan Sempat Depresi
Tetapi, polisi tidak menemukan Ardian. Polisi mendapat informasi, Ardian sedang latihan karnafal di desanya.
Polisi segera mencari Ardian dan menemukannya di jalan desa. Polisi menggelandang Ardian kembali ke rumahnya. Polisi menggeledah kamar Ardian dan menemukan tujuh butir pil dobel di dalam saku jaket yang digantungkan di dinding kamar.
"Sekarang, kedua pelaku ditahan di Polres Blitar Kota," kata Ipda Dodit. (Sha/TribunJatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan-borgol_20171024_134933.jpg)