Pemprov Jatim Bahas Perda Baru, Integrasikan Larangan Judi, Pinjol Ilegal dan Pangan Tercemar
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak percaya bahwa integrasi aturan tentang larangan judi online, pinjol ilegal dan semacamnya
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Inisiatif: Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 (Ketertiban Umum).
- Tujuan: Integrasi Aturan agar penanganan isu sosial lebih efektif.
- Tiga Isu: Fokus Judi Online, Pinjol Ilegal, Sound Horeg, dan Pangan Tercemar.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak percaya bahwa integrasi aturan tentang larangan judi online, pinjol ilegal dan semacamnya dapat efektif dalam implementasinya di lapangan.
Tinggal bagaimana mengkoordinasikan agar tidak ada tumpang tindih dengan aturan lain dalam realisasinya.
Penjelasan Emil ini disampaikan merespons pembahasan Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang kini tengah digodok di DPRD Jatim.
Tiga Isu Utama dalam Perubahan Perda
Ada tiga isu utama dalam perubahan Perda tersebut.
Baca juga: Pemprov Jatim Raih BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025, Khofifah: Riset & Inovasi Jadi Penguat Pembangunan
Yaitu, maraknya judi online dan pinjol ilegal, fenomena sound horeg dan kemudian peredaran pangan tercemar. "Sebenarnya sudah ada hukum dan peraturan yang berlaku kan, tetapi dengan diintegrasikan bisa dilakukan dengan lebih efektif," kata Emil saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, Kamis (6/11/2025).
Emil hadir langsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pimpinan Komisi A tentang Raperda perubahan ini. Sementara secara internal dewan, pembahasan Raperda ini telah dimulai sejak akhir Oktober lalu. Emil menekankan pentingnya peraturan yang terintegrasi lantaran akan lebih efektif.
Dalam pembahasan regulasi ini, Emil memastikan akan dilakukan pemetaan tentang upaya apa saja yang bisa dilakukan di tingkat Jawa Timur agar regulasi tidak bertabrakan maupun tumpang tindih dengan peraturan diatasnya. Sebaliknya, Perda ini akan saling melengkapi.
"Tentunya sudah diidentifikasi secara awal ruang-ruangnya. Jadi hampir dapat dipastikan ada. Tapi persisnya apa kita lihat perkembangan selanjutnya dari hasil kerja tim yang menyusun peraturan daerah ini," ungkap Emil.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono dalam laporan yang pada rapat paripurna ini memang menekankan tiga isu utama dalam perubahan Raperda ini.
Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai respon atas perkembangan sosial, teknologi dan dinamika kehidupan masyarakat Jawa Timur yang mengalami peningkatan kompleksitas dalam beberapa tahun terakhir.
"Keterhubungan masyarakat dengan ruang digital dan teknologi telah memunculkan bentuk-bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang sebelumnya belum memperoleh pengaturan secara memadai dalam peraturan daerah sebelumnya," ujar Agus Cahyono.
Baca juga: Fasilitas Gedung Grahadi Surabaya Dijarah Massa, Ruang Kerja Emil Dardak Dibakar
Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah pelaku dan transaksi perjudian berbasis teknologi informasi terbesar di Indonesia.
Menurut data dari Polda Jawa Timur, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.051 triliun. Angka ini menempatkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pengguna judi berbasis teknologi informasi terbanyak keempat di Indonesia, setelah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
"Kondisi tersebut menunjukkan adanya urgensi dan kewajiban pemerintah untuk mengambil langkah perlindungan warga melalui instrumen hukum daerah yang efektif, adaptif, dan dapat diimplementasikan di lapangan," ucap Agus.
integrasi aturan
judi online
pinjol ilegal
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak
Pemprov Jatim
TribunJatim.com
| Kemenparekraf Bekali Seniman Pacitan Strategi Pemasaran, Bupati Mas Aji: Karya Seni Kian Dikenal |
|
|---|
| Kopi Cita Rasa Nusantara, The Southern Hotel Surabaya Sajikan Cold Brew Rujak dan Bandrek |
|
|---|
| Guru Korban Penganiayaan di SMPN 1 Trenggalek Tolak Tawaran Damai, Kukuh Lanjutkan Proses Hukum |
|
|---|
| Setelah 3 Kali Mangkir, Mbah Tarman Hadiri Panggilan Polisi Pacitan Didampingi Kuasa Hukum: 2 Jam |
|
|---|
| Inisiasi Perda Khusus, DPRD Jatim Lindungi Sektor Perikanan dan Produksi Garam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Wakil-Gubernur-Jatim-Emil-Dardak-saat-memberikan-penjelasan-seusai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.