Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Tim BPP Prabowo-Sandi Ada Tiga Hal yang Tidak Memenuhi Syarat

Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio Jumat (19/10/2018) usai menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditemui awak media usai menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di depan Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jatim menilai penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio Jumat (19/10/2018) usai menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani yang dijadikan dasar penetapan tersangka dugaan Pencemaran nama Baik oleh Polda Jatim.

Renville menegaskan alasan pertama penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi syarat karena dalam video tersebut, Dhani tidak menyebutkan subyek pencemaran nama baik.

Namun sebaliknya, Ahmad Dhani sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit Surabaya karena dihadang oleh sekelompok orang.

Polda Jatim Sebut Tak Ada Kriminalisasi Dalam Kasus Ahmad Dhani dan Persilahkan Ajukan Pra Peradilan

"Secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video karena tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini pada TribunJatim.com.

Renville melanjutkan, dalam video itu Dhani juga tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud "idiot" tersebut.

"Bahwa mas Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina. Karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audience," tambahnya pada TribunJatim.com.

Renville mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subjek laporan yang dituju.

Disatu sisi, Dhani juga tidak menyebut nama pelapor dalam video tersebut sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korban.

Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya, Mario Gomez Ungkap Sosok Djadjang Nurdjaman di Matanya

"Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat yakni, tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik dan tidak ada laporan dari korban. Yang mana pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan," katanya.

Dari situ, Renville melanjutkan karena unsur-unsur tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Ahmad Dhani tidak dapat dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Alasan Teknis, Nobar Laga Persib Kontra Persebaya di GOR C-Tra Arena Bandung Dibatalkan

Seperti diketahui, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menaikkan status Ahmad Dhani Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas Banser (Bantuan Ansor Serbaguna), Kamis (18/10/2018)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved