Sidang TKI asal Sampang Bawa Rice Cooker Isi Sabu, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Surimah (36), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang yang tertangkap membawa rice cooker isi sabu-sabu menjalani sidang putusan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surimah (36), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang yang tertangkap membawa rice cooker isi sabu-sabu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dihadapan ketua majelis hakim, Sifa'urosidin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Junaidi, Surimah menangis seusai mendengar vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya, Senin (22/10/2018).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, mengimpor narkotika golongan satu bukan tanaman, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba" ujar Sifa'urosidin ketika membacakan amar putusan.
Sifa'urosidi juga meminta barang haram jenis sabu-sabu seberat 920 gram yang masing-masing terbagi menjadi delapan paket itu untuk dimusnahkan.
Namun, untuk barang bukti lainnya seperti uang 50 ringgit, rice cooker, dan paspor disita untuk negara.
• Divonis 15 Tahun Penjara, TKI asal Sampang yang Tertangkap Bawa Rice Cooker Isi Sabu Menangis
Sementara itu, JPU Akhmad Junadi menjelaskan, vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya.
Sebab, ia menegaskan dalam sidang sebelumnya, menuntut terdakwa dipenjara selama 28 tahun.
Tak hanya itu, Alhmad juga menuntut Surimah membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Namun, bila tak sanggup membayar, harus diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Nanti saya akan komunikasikan terlebih dulu dengan pimpinan, sementara kami masih pikir-pikir sembari menunggu terdakwa mengajukan upaya hukum atau tidak," tandas Junaidi pasca sidang putusan.
• Seleksi CPNS 2018 Kemenkumham Jatim, Ribuan Peserta Jalani Verifikasi Berkas dan Ukur Tinggi Badan
Dalam pemberitaan sebelumnya, Surimah ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Juanda.
Penangkapan kala itu berlangsung pada 16 Maret lalu saat Surimah terbukti membawa rice cooker.
Ketika melewati pemeriksaan X-ray, Surimah kedapatan membawa sabu-sabu di dalam rice cooker tersebut.
Ricecooker yang dibawanya kala itu berisi delapan plastik berisi sabu-sabu seberat 920 gram, di mana masing-masing plastiknya berisi 85 sampai 130 gram.