Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis 15 Tahun Penjara, TKI asal Sampang yang Tertangkap Bawa Rice Cooker Isi Sabu Menangis

Seusai mendengar vonisnya, wanita yang tertangkap membawa sabu-sabu di dalam rice cooker itu tak kunjung beranjak dari kursi pesakitan

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
ISTIMEWA
Surimah (36), kurir sabu asal Sampang, Madura menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/10/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, Sifa'urosidin memvonis Surimah (36), dengan hukuman 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/10/2018) siang.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang, Madura itu terlihat terkejut dengan vonis tersebut, lalu menangis.

Seusai mendengar vonisnya, wanita yang tertangkap membawa sabu-sabu di dalam rice cooker itu tak kunjung beranjak dari kursi pesakitan.

"Sudahlah, kami berikan waktu seminggu untuk pikir-pikir, jangan menangis, nanti hakimnya ikut nangis juga," kata Sifa'urosidin saat sidang, Senin (22/10/2018).

Bawa Pulang Rice Cooker Berisi Narkoba, TKI Asal Madura DItuntut 18 Tahun Penjara

Tak hanya mendapat ganjaran vonis pidana penjara, Surimah juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar.

Pasalnya, Surimah telah terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 926 gram.

Barang haram itu dibawa Surimah dari negeri seberang, Malaysia.

Akibat ulahnya mengimpor sabu dari Malaysia, ia divonis melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Apabila tak sanggup membayar, maka diganti pidana enam bulan kurungan penjara," sambung Sifa'urosidin.

VIDEO: Suasana Seleksi Tes Tinggi Badan dan Verifikasi Berkas CPNS 2018 Kemenkumham di GOR Pancasila

Dalam pemberitaan sebelumnya, Surimah ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Juanda.

Penangkapan kala itu berlangsung pada 16 Maret lalu saat Surimah terbukti membawa rice cooker.

Ketika melewati pemeriksaan X-ray, Surimah kedapatan membawa sabu-sabu di dalam rice cooker tersebut.

Ricecooker yang dibawanya kala itu berisi delapan plastik berisi sabu-sabu seberat 920 gram, di mana masing-masing plastiknya berisi 85 sampai 130 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved