Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinilai Tak Sesuai Ketetapan Pemerintah, Pengguna Jalan di Kepanjen Pertanyakan Besaran Tarif Parkir

Ia pun mempertanyakan tarif parkir yang menurutnya tak sesuai dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Aktivitas petugas parkir di Jalan Ahmad Yani Kepanjen, Kabupaten Malang, saat mengatur kendaraan pengguna jalan yang parkir di wilayahnya, Selasa (23/10/2018) 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berdasarkan pengamatan di lokasi, masyarakat pengguna jalan yang sedang memarkirkan kendaraanya di salah satu ruas jalan di Kepanjen, Kabupaten Malang, mengeluhkan kejelasan mengenai tarif parkir di Kabupaten Malang.

Dian Ayu (27) warga Gadang, Kota Malang yang bekerja di Kepanjen tersebut, menceritakan pengalamannya.

Ia pun mempertanyakan tarif parkir yang menurutnya tak sesuai dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.

"Setau saya yg legal dari dishub itu harusnya pakai rompi dan karcis. Saya pernah tanya loh parkir ini sebenarnya tarifnya berapa, tukang parkir bilang, ya Rp 2 ribu mbak. Terus saya jawab sejak kapan pak. Si tukang parkir tetep berkilah, ya pokoknya memang Rp 2 ribu mbak. Karena gak mau rame, akhirnya ya saya ngalah," keluhnya, Selasa (23/10/2018).

Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, DPRD Jatim Beri Usulan Jangka Pendek ini

Tempat-tempat seperti ATM yang memiliki jangka durasi menitipkan sepeda motor dengan tempo sangat singkat, tak luput terkena tarif parkir.

"Kadang ya aneh gitu, saya pernah ke sebuah ATM padahal cuma sebentar, saya lihat awalnya gak ada tukang parkir tapi pas saya hendak pulang ambil motor, loh ternyata kena parkir," ucap Ayu dengan terheran-heran.

Senada dengan Ayu, salah satu pengendara motor yg ditemui di ruas jalan dekat Pengadilan Negeri Kepanjen, Riski (35) warga Rampal, Kota Malang, mengaku heran dengan tarif parkir yang kadang-kadang berubah.

Ia menceritakan pengalamannya membayar parkir Rp 5 ribu ketika menonton event balapan Supermoto di halaman Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Edarkan Sabu-Sabu, Pasutri di Krukah Surabaya Ditangkap Polisi

"Heran saya, parkir itu kok bisa berubah-berubah ya pernah saya di Kanjuruhan Rp 3 ribu, nah pas minggu-minggu lalu nonton Supermoto berubah jadi Rp 5 ribu, tolong ditertibkan mana tarif parkir yang benar," ungkap pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta itu.

Sementara itu, Teguh (40) salah satu tukang parkir asal Ngadilangkung, Kepanjen, mengakui bahwa tarif parkir yang ditetapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, sebesar Rp 1000 untuk pengendara roda dua, Rp 1500 untuk pengendara roda empat dan Rp 3 ribu untuk untuk kendaraan roda empat lebih.

Namun dalam praktiknya, para pengendara motor yang parkir terkadang sengaja memberikan uang Rp 2 ribu.

Perihal karcis parkir, ia menjelaskan bahwasanya pengendara jarang meminta karcis sehingga ia pun juga tak memberikan karcis kepada pengendara yang parkir di wilayah operasinya.

Karena Cemburu Buta, Pria di Lumajang Gelap Mata Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

"Orangnya gak minta mas, yang minta kadang orang kantor itupun katanya buat klaim," tutur pria yang menjadi petugas parkir di Kepanjen sejak 14 tahun lalu itu.

Teguh menuturkan sepengetahuannya, seluruh petugas parkir di Kepanjen yang ia kenal merupakan petugas parkir resmi.

"Semua sudah resmi mas teman-teman saya di sini. Kita juga gak digaji sama dinas, ya ini lapangan pekerjaan," pungkasnya.

BSN Dorong Industri di Jatim Segera Terapkan SNI Agar Produknya Mampu Bersaing di Pasar Mancanegara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved