Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Penuntut Umum Pilih Pikir-pikir Soal Divonis Kurungan Penjara 7 Bulan untuk Keyko

JPU yang diketuai oleh Sabetania Pahembonan mengatakan akan pikir-pikir soal dakwaan yang diberikan Majelis Hakim Maxi Sigarlaki untuk Keyko.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Yunita alias Keyko saat menjalani sidang di Ruang Sari 2, PN Surabaya, Selasa (23/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Yunita alias Keyko mendapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya Keyko, JPU juga mengaku akan pikir-pikir soal dakwaan hukuman kurungan selama tujuh bulan kepada terdakwa.

JPU yang diketuai oleh Sabetania Pahembonan mengatakan akan pikir-pikir soal dakwaan yang diberikan Majelis Hakim Maxi Sigarlaki untuk Keyko.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Makim memberikan kesempatan bagi terdakwa selama satu pekan untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak.

Jalankan Bisnis Prostitusi Online, Ratu Muncikari Keyko Dijatuhi Hukuman Kurungan Penjara 7 Bulan

"Baru saja sidang kok sudah ditanya upaya hukumnya, nanti kalau sudah satu minggu," beber Sabetania usai sidang, Selasa (23/10/2018).

JPU juga menilai terdalam terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan PSK dengan pelanggannya melalui online.

Sebelumnya, Keiko terbukti menjalankan bisnis prostitusi online dengan sejumlah PSK yang menjadi anak buahnya di Jawa dan Bali.

Praktik prostitusi online ini terungkap setelah polisi dari Polda Jatim menangkap dua PSK saat melayani tamu di salah satu hotel di Ngagel, Surabaya pada bulan Mei lalu.

Keluhkan Sakit Punggung, Kakek Kakek di Malang Ini Meninggal Saat Dibonceng Motor Bersama Temannya

Keduanya mengaku anak buah Keiko yang melayani tamu dengan tarif antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per durasi pendek.

Keiko sebagai muncikari mendapatkan keuntungan 35 persen dari pembayaran tamu yang diterima para PSK-nya.

Dari penangkapan dua PSK di Surabaya, polisi lalu mengembangkannya dan menemukan Keiko sebagai muncikari para PSK tersebut.

Dia akhirnya ditangkap beberapa saat kemudian di Denpasar, Bali.

Viral di Grup WhatsApp, Ketua MUI Kota Madiun Minta Pelaku Kasus Video Mesum Segera Ditemukan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved