Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Reaksi Masyarakat atas Tilang Rp 500.000 Bagi Pelanggar Parkir Sembarangan

Dishub Kota Surabaya memprediksi bahwa pelanggar parkir kebanyakan adalah Driver online. Mereka selama ini parkir seenaknya saja di tepi jalan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Rorry Nurmawati
Dilarang parkir, petugas Satlantas Polres Kabupaten Mojokerto saat menderek kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya, Selasa (7/11). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dishub Kota Surabaya memprediksi bahwa pelanggar parkir kebanyakan adalah Driver online. Mereka selama ini parkir seenaknya saja di tepi jalan.

Mereka bukan tidak tidak tahu kalau yang mereka lakukan melanggar.

"Perilaku disiplin itu tidak bisa menunggu kesadaran masyarakat. Perlu dipaksa dengan aturan dan sanksi. Kami akan tegakkan Perwali dan Perda parkir;" kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo

Sasaran utama penegakan Perda dan Perwali Parkir adalah para Driver online yang kerap parkir sembarangan.

Awas, Parkir Sembarangan di Surabaya Mulai November Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Sejumlah Driver online yang biasa mangkal di City of Tomorrow (Cito) Mall mengaku takut dengan tata aturan parkir.

Selama ini, mereka mengaku tidak takut tilang karena denda tilang paling mahal Rp 160.000.

"Selama ini razia tidak setiap hari sehingga kami santai. Tapi kalau tilangnya nanti sampai setengah juta yo takut saya. Besar denda tilang segini," reaksi Edo, salah satu Driver online pada TribunJatim.com.

Polisi Gagalkan Pelajar di Sebuah SMA di Kota Yang Akan Bunuh Diri

Sementara itu, Luhur salah satu warga Kebonsari Surabaya menyambut baik pemberlakuan sanksi berat bagi pelanggar parkir.

"Mereka bikin macet. Sudah seharusnya tegas bagi pelanggar parkir. Biar kapok," kata Luhur pada TribunJatim.com. (Faiq)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved