Ini Reaksi Masyarakat atas Tilang Rp 500.000 Bagi Pelanggar Parkir Sembarangan
Dishub Kota Surabaya memprediksi bahwa pelanggar parkir kebanyakan adalah Driver online. Mereka selama ini parkir seenaknya saja di tepi jalan.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dishub Kota Surabaya memprediksi bahwa pelanggar parkir kebanyakan adalah Driver online. Mereka selama ini parkir seenaknya saja di tepi jalan.
Mereka bukan tidak tidak tahu kalau yang mereka lakukan melanggar.
"Perilaku disiplin itu tidak bisa menunggu kesadaran masyarakat. Perlu dipaksa dengan aturan dan sanksi. Kami akan tegakkan Perwali dan Perda parkir;" kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo
Sasaran utama penegakan Perda dan Perwali Parkir adalah para Driver online yang kerap parkir sembarangan.
• Awas, Parkir Sembarangan di Surabaya Mulai November Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu
Sejumlah Driver online yang biasa mangkal di City of Tomorrow (Cito) Mall mengaku takut dengan tata aturan parkir.
Selama ini, mereka mengaku tidak takut tilang karena denda tilang paling mahal Rp 160.000.
"Selama ini razia tidak setiap hari sehingga kami santai. Tapi kalau tilangnya nanti sampai setengah juta yo takut saya. Besar denda tilang segini," reaksi Edo, salah satu Driver online pada TribunJatim.com.
• Polisi Gagalkan Pelajar di Sebuah SMA di Kota Yang Akan Bunuh Diri
Sementara itu, Luhur salah satu warga Kebonsari Surabaya menyambut baik pemberlakuan sanksi berat bagi pelanggar parkir.
"Mereka bikin macet. Sudah seharusnya tegas bagi pelanggar parkir. Biar kapok," kata Luhur pada TribunJatim.com. (Faiq)