Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapi Kasus Pembakaran Bendera di Garut, Sekretaris GUIB Jatim: Cukup Minta Maaf

Yunus mengatakan bahwa insiden tersebut menunjukkan ketidakpahaman oknum Banser tentang substansi bendera tauhid.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Sekjen GUIB Jatim, Muhammad Yunus 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekretaris Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, Muhammad Yunus, menyesalkan tindakan pembakaran bendera oleh oknum Banser di Kabupaten Garut, Minggu (21/10/2018).

"Saya sebagai Sekjen GUIB Jatim, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum banser yang kemudian melakukan pembakaran kepada bendera tauhid yang merupakan simbol bagi umat islam dunia, ini sangat disayangkan," kata Yunus, Selasa (23/10/2018).

Yunus mengatakan bahwa insiden tersebut menunjukkan ketidakpahaman oknum Banser tentang substansi bendera tauhid.

Sambut Baik Rencana Penggratisan Biaya Tol Suramadu, Bambang Haryo Minta Hal ini Jadi Catatan

"Kalau memang alasannya mengamankan saat bendera itu tercecer saya kira itu menunjukkan bahwa ketidakcerdasan. Seharusnya cukup dilipat dan disimpan di tas," lanjutnya.

Yunus menyarankan agar pihak pembakar mengakui bahwa kesalahan dan memohon maaf kepada seluruh umat Islam yang merasa tersinggung dengan aksi tersebut.

Karena bendera yang dibakar tersebut lanjut Yunus adalah simbol dari umat Islam dan bendera Rasulullah SAW.

Caleg Muda PSI Optimistis Gratisnya Jembatan Suramadu Beri Efek Ekonomi dan Sosial Surabaya-Madura 

"Sebenarnya itu saja (permintaan maaf) sudah selesai dan organisasi yang menaunginya menyampaikan kepada masyarakat untuk menindak oknum tersebut, karena kalau tidak ini akan memunculkan protes dari berbagai elemen umat islam dimanapun," ucapnya.

Dengan permintaan maaf tersebut, Yunus menilai perpecahan dan perdebatan yang saat ini terjadi tidak akan berkepanjangan.

Jaksa Penuntut Umum Pilih Pikir-pikir Soal Divonis Kurungan Penjara 7 Bulan untuk Keyko

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved