Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Penyidik di Polda Jatim

Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad direnacanakan akan memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditemui awak media usai menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di depan Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani direnacanakan akan memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).

Politikus sekaligus musisi Ibu Kota itu dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik
status hukum sebagai saksi kasus dugaan penggelapan uang pembangunan villa di Batu senilai Rp 200 juta.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihak penyidik sudah memeriksa saksi terkait kasus yang melibatkan suami dari Mulan Jameela ini.

"Kedatangan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan penyidikan dan penegakan hukum," ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera pada TribunJatim.com.

BREAKING NEWS: Seorang Terdakwa Penculikan Bayi di Surabaya Pingsan Usai Jalani Sidang

Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidik sudah memeriksa saksi yaitu Eddy Rumpoko mantan walikota Batu di Lapas Sidoarjo dan saksi Dewi Tirta di Batu Malang selaku manajer Singhasari Resort yang bekerjasama dengan Ahmad Dani membangun proyek Villa.

Arif Fathoni sebagai pelapor sekaligus kuasa hukum Korban M. Zaini Ilyas.

Sampai saat ini pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Jatim.

Untuk diketahui Ahmad Dhani terlibat dua kasus sekaligus.

Sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus sudah menetapkan
Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. (don/TribunJatim.com)

Sumber : TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved