Kurir Narkoba Jaringan Lapas Madiun Dibekuk Polisi, 4 Ribu Ekstasi dan 2,2 Kg Sabu Disita
Tersangka ditangkap polisi di sebuah toko roti Jalan Arjuno, Surabaya, pada Minggu (21/10/2018).
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria bernama Leonard (20) warga Taman, Sidoarjo, dibekuk polisi.
Ia dibekuk karena menjadi pengedar sekaligus kurir narkotika.
Tersangka ditangkap polisi di sebuah toko roti Jalan Arjuno, Surabaya, pada Minggu (21/10/2018).
Kepada polisi, tersangka mengaku barang tersebut didapat dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun.
• Gagal Balas Kekalahan Putaran Pertama, Bhayangkara FC Harus Puas Berbagi Poin dengan Arema FC
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 4.115 ribu butir pil ekstasi dan 2,2 kilogram sabu.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka mengaku sudah delapan kali menjalani perintah untuk mengedarkan sabu.
Tersangka telah delapan kali menjalani perintah untuk mengedarkan sabu secara acak di wilayah Surabaya.
• Gaet Masyarakat yang Belum Tentukan Pilihan, PDIP Jatim Hindari Politik Aliran dan Idiom Agamis
"Tersangka merupakan jaringan Lapas dan dikendalikan oleh Lapas. Pengakuannya sudah delapan kali," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Polrestabes Surabaya, Rabu (24/10/2018).
Irjen Pol Luki Hermawan menambahkan, polisi akan mendalami kasus tersebut berkoordinasi dengan Lapas untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
"Masih dalam pengembangan," singkatnya.
• Gandeng PT Wings Surya, Pemkot Surabaya Kirim Tim Ahli Gedung ke Sulawesi Tengah