Resahkan Masyarakat, Tempat Karaoke di Sitobondo Dirazia Polisi, ini Hasil Temuannya
Hasilnya, dalam razia miras yang dipimpin langsung Kapolsek Panarukan, Iptu Sudpendi, berhasil menemukan miras jenis satu botol vodka.Hasilnya, dalam
Penulis: Izi Hartono | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Jajaran Kepolisian Sektor Panarukan, melakukan razia minuman keras di sebuah warung karaoke di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Hasilnya, dalam razia miras yang dipimpin langsung Kapolsek Panarukan, Iptu Sudpendi, berhasil menemukan miras jenis satu botol vodka.
Selain itu, ditemukan tiga bir bintang dan dua anggur hitam disebuah room yang ada pengunjungnya.
Para pengunjung karaoke yang sedang asyik bernyanyi tidak dapat berbuat banyak saat mengetahui polisi masuk.
• Ditinggal Pemilik Shalat Jumat, Pelaku Pencurian Ponsel di Surabaya Terekam CCTV
Razia miras yang dilakukan polisi tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran miras di warung karaoke.
Namun karena pemilik karaoke tidak dapat menunjukkan ijin miras, polisi memberikan pembinaan dan mengedarkan miras tanpa izin.
Sebab, mengedarkan miras tanpa izin dapat diproses hukum sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 14 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran miras di Kabupaten Situbondo.
• Modus Mengetuk Pintu Ucap Permisi, Pelaku Pencurian Ponsel Sudah Beraksi 13 Kali di Surabaya