Berencana Hadirkan Tim Ahli Bahasa Dari Ibukota, Penasehat Hukum Ahmad Dhani Ajukan SP3
Pihaknya berharap Polda Jatim memeriksa keterangan dari para ahli untuk kepentingan compare agar mengetahui adanya unsur pidana atau tidak.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat Hukum Aldwin Rahadian Megantara akan menyodorkan tim ahli untuk diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani.
Pihaknya berharap Polda Jatim menerima yang sekaligus memeriksa keterangan dari para ahli (versi Dhani) untuk kepentingan compare (pembandingan) uji agar mengetahui adanya unsur pidana atau tidak.
"Ketika dirembuk maka pada akhirnya kita harapkan ini tidak masuk unsur pidana karena kontruksi hukumnya akan struktur hukumnya akan jelas, mas Dhani tidak menyebutkan subyek hukum seseorang siapa yang dihinakan dan dicemarkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Aldwin, berikutnya pihaknya akan memberikan surat permohonan untuk Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada penyidik Polda Jatim.
• Usai Insiden Benturan, Rizky Pellu Minta Maaf kepada Dedi Kusnandar dan Suporter Persib Bandung
"Saya yakin dari berbagai ahli yang ada nanti akan menyampaikan kalau memang ini tidak masuk unsur pidananya," jelasnya.
Pihak kuasa hukum Ahmad Dhani membawa surat kuasa terkait penanganan kasus tududahan nama baik yaitu menyodork tim ahli apabila disetujui SP3 sesuai kewenangan definitif penyidik Polda Jatim.
Adapun tim ahli versi Ahmad Dhani di antaranya ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI dan ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.
• Kembangkan Produk UMKM ber-SNI, Pemprov Jatim Gandeng BSN untuk Hadirkan Kantor Layanan Teknis
Kemudian ada juga ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Masih kata Aldwin, pihaknya merasa pihak Kepolisian terlalu terburu-buru menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka setelah panggilan pertama sebagai saksi.
"Seharusnya, yang bersangkutan dipanggil dulu oleh penyidik diberi kesempatan ada ahli melalui kuasa hukumnya yang diminta keterangan," paparnya.
• Pemprov Jatim Dorong Pelaku UMKM Terapkan Produk SNI demi Tembus Pasar Internasional