Peredaran 1 Kg Ganja dan Sabu Jaringan Lapas Pamekasan Dibongkar Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang dikendalikan jaringan Lapas Pamekasan.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang dikendalikan jaringan Lapas Pamekasan.
Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang kurir yang dikendalikan dari Lapas Pamekasan untuk diedarkan kembali dengan sistem ranjau.
Wakil Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan, narapidana tersebut berinisial AG yang sedang menjalani hukuman di lapas.
• 9 Kali Dapat Paket Narkoba, Leonard Masukkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 6 Milyar di Bungkus Cookies
• Murni Mengaku Culik Bayi Tetangga di Surabaya dan Membawanya ke Bekasi untuk Rujuk dengan Suami
"Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan barang dari jaringan Lapas Pamekasan yang diranjau ke orang lain. Dia juga mengaku tidak mengenal narapidana itu," kata Kompol Yusuf Wahyudiono di Polrestabes Surabaya, Kamis (25/10/2018).
Sementara polisi menangkap pengedar bernama Ahmad Syafii (32), warga Blambangan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo.
Peran tersangka, dikatakan Yusuf sebagai kurir kedua yang dikendalikan AG.
• FKPM Kedung Asem Indah Surabaya Budidayakan Buah Naga untuk Wujudkan Kampung Wisata Bunakem
• Usai Genggam Gelar Juara Dunia, Ini Ambisi Baru Marc Marquez di MotoGP Australia 2018
Syafii mengaku mendapat barang dari seseorang kemudian bertemu melalui ranjau dan kembali mengedarkan ganja dan sabu sesuai pesanan.
"Kalau sudah sampai baru dikabari dikasih upah berapa. Komunikasi lewat handphone disuruh nyari orang ngambil, ketemuan," kata Syafii.
Modus yang digunakan Syafii, diakuinya sesuai perintah AG yang menyuruh mengantar ganja tersebut di pintu masuk Terminal Purabaya Surabaya.
• Curi HP Driver Ojek Online yang Lagi Tidur, Pria Surabaya Ditangkap Polisi Saat Beraksi Kedua Kali
Syafii ditangkap saat membawa barang bukti satu kilogram ganja terbungkus koran menuju Terminal Purabaya Surabaya pada Senin (8/10/2018) lalu.
Polisi juga menggeledah rumahnya di Blambangan Tambak Sawah dan menemukan 12 poket sabu seberat 12,94 gram.
Polisi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Pamekasan untuk menyelidiki narapidana yang terlibat pengendalian dari lapas.