Mulai November, Parkir Sembarangan di Kota Surabaya Kena Denda Rp 500 Ribu
Pemerintah Kota Surabaya semakin memperketat aturan bagi pelanggar parkir.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya semakin memperketat aturan bagi pelanggar parkir.
Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Surabaya No 3 tahun 2018 dan didukung dengan keluarga aturan wali kota, maka Pemkot siap melaksanakan penerapan sanksi pelanggaran parkir dengan memberikan sanksi sampai Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan perda ini adalah tindak lanjut dari UU No 22 Tahun 2009. Setelah diterbitkan Perda, Pemkot juga menerbitkan Perwali No 63 tentang tata cara penerapan sanksi administrasi penyelanggaraan perparkiran.
"Sesuai di perda itu maka mulai 1 November 2018 di Surabaya diterapkan denda maksimal 500 ribu bagi pelanggar parkir. Di perda itu setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak digunakan untuk parkir, yang melanggar kita kenakan denda," tegas Irvan pada TribunJatim.com.
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD Kemensos RI CPNS 2018, Penuhi Persyaratannya Download Di Sini
Lebih tepatnya, yang akan dikenakan denda adalah kendaraan yang ngetem, yang meninggalkan kendaraannya di pinggir jalan, atau yang berhenti di wilayah yang bukan untuk parkir. Termasuk mereka yang dapat mengurangi atau menganggu kelancaran lalu lintas.
"Misalnya kendaraan yang parkir di pinggir jalan, di depan pintu rumah orang lain, mereka juga ditindak. Setiap orang yang melanggar sesuai pasal 24 di perda kuta maka akan dikunci bannya atau penggembokan. Kendaraan akan diderek dan digembosi, dan terakhir dicabut pentil ban kendaraaanya " tegas Irvan pada TribunJatim.com.
Itu baru penindakan di lapangan. Sedangkan untuk sanksi administratif, dikatakan Irvan, bagi kendaraan roda 4, yang sudah digembok juga sudah terhitung kena denda Rp 500 ribu.
• Masih Pakai Seragam Pramuka, Siswi SD Diperkosa & Dibunuh di Kebun Sawit, Pelaku Hanya Ngaku Begini
Di titik-titik tertentu, kendaraan yang sudah digembok akan diakukan penderekan. Jika kendaraan yang kena gembok tak segera diambil maka denda akan berlipat. Dimana untuk roda empat denda erharinya Rp 500 ribu per hari. Dan angka denda maksimalnya Rp 2,5 juta.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua denda administrasinya Rp 250 ribu perhari. Maksimal dendanya Rp 750 ribu.
Ditegaskan Irvan, pemberlakukan denda adminsitratif ini akan diberlakukan awal bulan tanggal 1 November. Tim Dishub akan melakukan pattoli gabungan dengan Gartap III Surabaya dan juga Satlantas Polrestabes Surabaya dan Satlantas Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak.
"Mekanismenya jika ada pelanggaran, maka pertama akan dilakukan penguncian ban, Patroli gabungan akan mengunci dan menggembok kendaraan dan ditempeli stiker," tegas Irvan.
Kemudian, ketika pemilik kendaraan mengambil atau mendatangi kendaraan yang digembok, maka pemilik yang ingin mengambil kendaraan harus transfer dulu ke rekening Pemkot. Transfer yang dimaksud adalah transfer denda administrasi.
"Setelah membayar, pelanggar memhubungi Command Center 112. Tim kami di Command Center akan melakukan verifikasi pembayaran, jika sudah dibayar, maka petugas patroli akan mendatangi kendaraan dan dibuka kunci gemboknya," tegas Irvan.
• Video Kado Manis Adipati Dolken untuk Vanesha Prescilla jadi Trending, Dengarkan Percakapan Keduanya
Mereka yang mengambil kendaraan akan diberi surat keterangan pembukaan gembok dan akan diberi pengganti bukti pembayaran.
Pemindahan kendaraan atau derek ini dikatakan Irvan prinsipnya sama. Misalnya kendaraan diderek ke terminal Keduk Cowek atau gedung parkir, maka pelanggar mentransfer denda, lalu datangi ke lokasi penderekan, dan menunjukkan bukti penbayaran.
"Tapi prinsipnya kita bukan untuk mencari denda. Tapi ingin Surabaya lebih tertib," katanya.(Fatimatuz zahroh)/TribunJatim.com)