2 Pemuda Penjaja Obat Keras Berbahaya di Sawah Diciduk Polsek Umbulsari Jember
Dua pemuda asal Desa Tegalwangi Jember, Taufiqurohman (24) dan Suprayitno (25) memilih persawahan sebagai lokasi berjualan obat keras berbahaya
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dua pemuda asal Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari, Jember, Taufiqurohman (24) dan Suprayitno (25) memilih areal persawahan sebagai lokasi berjualan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Aktivitas yang sudah mereka lakukan beberapa waktu terakhir ini ketahuan warga yang selanjutnya melapor ke polisi.
Jajaran Polsek Umbulsari menangkap keduanya saat menjaring pembeli di areal persawahan di Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari pada Jumat (26/10/2018),
Keduanya diketahui menjual pil berlogo Y (Trihexyphenidyl) dan pil Dextro, semuanya berjumlah 70 butir.
(Hadiri Apel Siaga Nasdem di Surabaya, Jokowi Kenakan Kaus #01)
(Istighotsah Kubro di Sidoarjo, Kiai Marzuki Mustamar: Ini Warisan Para Ulama dan Kiai)
10 pil terbungkus dalam klip plastik kecil yang dijual Rp 10.000.
Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto menuturkan, pihaknya kerap melakukan patroli termasuk terkait peredaran Okerbaya.
"Biasanya dilakukan di rumah, atau kawasan perumahan. Rupanya kali ini memilih lokasi yang sepi yakni areal persawahan," ujar Sunarto, sabtu (27/10/2018).
Meskipun di areal persawahan yang terbilang sepi, aksi jual beli obat-obatan itu meresahkan warga.
Saat ini kedua pemuda itu sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Umbulsari.
Polisi menjerat keduanya memakai UU Kesehatan karena telah memperjualbelikan obat farmasi tanpa izin.
(Cegah Peredaran Narkotika Pakai Jasa Ojol, BNNK Surabaya Gandeng Gojek Berantas Narkoba)
(Lagi, Oknum Wartawan Meras Ketua Poktan di Lamongan Dibekuk Polisi)