Dimintai Preman Sakram 'Uang Rokok', Sopir Truk di Surabaya: Saya Kasih Rokok Masih Minta Uang
Lima anggota komplotan Sakaratul Maut (Sakram) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/10/2018) sore.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima anggota komplotan Sakaratul Maut (Sakram) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/10/2018) sore.
kelima anggota komplotan Sakram, yakni Dwi Wahyu, Imam Safi'i, Sadir, Hariyono, sampai Bambang Suherman menjalani sidang lanjutan praktik pemalakan sopir ekspedisi.
ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana, satu di antaranya yakni Bambang Harianto.
Bambang membenarkan komplotan memaksanya memberi 'uang rokok' senilai Rp 100.000.
(Pengamat Sebut PDIP Bisa Pecah Saat Tentukan Nama Pengganti Risma Sebagai Cawalkot Surabaya)
(11 Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Rancang Metode Belajar Generasi Milenial)
"Pernah saya kasih satu bungkus rokok, tapi malah minta uang," ujar Bambang disambut senyuman para pengunjung ruang sidang, Senin (29/10/2018).
Usai Bambang memberikan satu bungkus rokok, komplotan Sakram masih meminta uang.
Kelima anggota Sakram itu diadili usai terbukti memeras beberapa perusahan jasa antar barang, salah satunya PT Indah Logistik yang berada di Jalan Kenjeran Surabaya.
Bahkan, aksi Sakram telah berlangsung lebih dari setengah dekade sejak dibentuk oleh Syarif pada 2013 silam.
Sampai saat ini, Syarif masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Perusahaan menyepakati untuk membayar Rp 1,5 juta pada geng Sakram per bulannya sebagai 'uang keamanan' untuk setiap truk yang akan melintas.
Truk yang telah membayar akan diberi tulisan atau stiker 'Sakram' di bagian belakang, artinya truk ini tidak akan diganggu lagi selama perjalanan.
(11 Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Rancang Metode Belajar Generasi Milenial)
(Madura United Bungkam PSM Makassar sang Pemuncak Klasemen di Bangkalan)
