Hadirkan Saksi Saat Sidang Kasus Pencabulan di PN Surabaya, JPU: Keterangannya Sama dengan Dakwaan
Roby Liyansyah, terdakwa kasus dugaan pencabulan menjalani sidang lanjutan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Roby Liyansyah, terdakwa kasus dugaan pencabulan menjalani sidang lanjutan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/10/2018).
Roby duduk di kursi pesakitan yang berada di depan Ketua Majelis Hakim, Yulisar, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumantri.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut berjalan tertutup, dan dihadiri empat saksi.
Namun, saat TribunJatim.com berada di luar ruang sidang, masih terdengar suara hakim dan JPU saat mengadili Roby.
• Korban Kecelakaan Taman Air Mancur Bundaran Pemuda Surabaya Laporkan Oknum RSUD dr Soetomo ke Polisi
Ketika itu, JPU membacakan dakwaan kepada Roby.
Usai membacakan dakwaan, hakim lantas bertanya kepada Roby.
"Sudah dengar itu? Mengerti? Betul?" Tanya Yulisar kepada terdakwa saat sidang berlangsung, Senin (29/10/2018).
Namun Roby hanya tertunduk sembari menganggukkan kepalanya seolah mengiyakan apa yang disampaikan JPU.
• Foto Terakhir Deryl Fida, Penumpang Lion Air JT-610, yang Dikirim untuk Sang Istri sebelum Berangkat
• Pesawat Lion Air JT-610 Jatuh di Perairan Karawang, Bupati Anas Pimpin Doa Bersama di Banyuwangi
Terpisah, JPU Sumantri mengatakan, apa yang disampaikan para saksi saat persidangan sesuai dengan dakwaan.
"Keterangan saksi sesuai dengan yang didakwakan," papar Sumantri saat dijumpai TribunJatim.com usai sidang.
Perlu diketahui, Roby Liyansyah diduga mencabuli anak-anak pada 4 Maret 2018 lalu di kamar mandi luar sebuah perkantoran.
• Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Tulungagung Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Masih SD
Ketika itu, Roby mencabuli korbannya berinisial BR (7).
Akibat ulahnya itu, Roby didakwa pidana dan melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.