Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Geng 'Sakaratul Maut', Saksi: Pernah ada Sopir Truk Ekspedisi yang Dipaksa Jalan Kaki

Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan komplotan 'Sakaratul Maut' alias Sakram

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Lima anggota Sakram menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan komplotan 'Sakaratul Maut' alias Sakram.

Keempat saksi itu adalah Sarno, Bambang, Abdul Basyir, dan Nur Mathias.

Bambang dan Sarno mengaku pernah dimintai uang oleh komplotan Sakram senilai Rp 100.000,00.

DI sisi lain, Abdul dan Nur mengaku tak pernah dimintai uang, namun langsung diminta memberikan surat kendaraan.

(Bahas Metode Belajar untuk Mahasiswa Milenial, Kemeristekdikti Ingin Kampus dan Industri Bekerjasama)

(Rubagus Teknisi Pesawat Lion Air asal Bangkalan Jadi Korban, Sang Ayah Berharap Ada Mukjizat Datang)

"Mereka tidak mengancam kami, tapi kami ketakutan pas diminta (surat kendaraan), sampai sekarang juga belum dikembalikan," ucap Basyir memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/10/2018).

Lalu, selain Abdul dan Nur, ada juga Muhammad Fauzi.

Fauzi menyatakan, grup Sakram kerap mengumbar nama komplotannya yang memang sudah dikenal meresahkan para sopir yang melintas di jalanan.

Fauzi mencontohkan, pernah ada sebuah truk dari perusahaan lain dikembalikan ke perusahaannya tanpa si sopir resmi.

Hal ini dilakukan karena perusahaan pemilik truk tersebut menolak menyerahkan uang untuk grup Sakram.

"Ada sopir yang jalan kaki ke Istana Negara, akhirnya jadi atensi pimpinan," papar Fauzi.

(Polisi Periksa Delapan Saksi Dugaan Kasus Pelecehan Pasien Korban Kecelakaan di RSUD Dr Soetomo)

(Bahas Metode Belajar untuk Mahasiswa Milenial, Kemeristekdikti Ingin Kampus dan Industri Bekerjasama)

Kelima anggota Sakram itu diadili usai terbukti memeras beberapa perusahan jasa antar barang, salah satunya PT Indah Logistik yang berada di Jalan Kenjeran Surabaya.

Bahkan, aksi Sakram telah berlangsung lebih dari setengah dekade sejak dibentuk oleh Syarif pada 2013 silam.

Sampai saat ini, Syarif masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Perusahaan menyepakati untuk membayar Rp 1,5 juta pada geng Sakram per bulannya sebagai 'uang keamanan' untuk setiap truk yang akan melintas.

Truk yang telah membayar akan diberi tulisan atau stiker 'Sakram' di bagian belakang, artinya truk ini tidak akan diganggu lagi selama perjalanan.

(Pulang Dari Sawah di Blitar, Siti Lihat di TV ada Pesawat Jatuh dan Langsung Lemas saat Tahu Anaknya)

(Luapan Kebahagiaan Orang Tua Maia Estianty Lihat Anaknya Menikah Lagi, Sang Ibunda Bahas Menanu)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved