Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Keluarga Terdakwa Korupsi Dana Kapitasi di Gresik, dr Nurul Dholam Kembalikan Uang Rp 500 Juta

Kelurga dr Nurul Dholam memulai kembalikan dana kerugian negara secara bertahap hingga sebesar Rp 2,451 Miliar terpenuhi.

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SUGIYONO
Kejari Gresik Pandoe Pramoekartika (Dua dari kiri) didampingi para kasi menyaksikan pegawai bank menghitung uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta dari keluarga terdakwa dr Nurul Dholam, Selasa (30/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kelurga dr Nurul Dholam, terdakwa dugaan korupsi dana kapitasi atau dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan telah mengembalikan dana sebesar Rp 500 Juta.

Pengembalian itu akan dilakukan bertahap sampai total kerugian negara sebesar Rp 2,451 Miliar terpenuhi.

Uang itu diserahkan kuasa hukum terdakwa dr Nurul Dholam yaitu Adi Sutrisno bersama istri terdakwa.

Uang itu diterima langsung oleh Kepala Jejaksaan (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika dan kasi pidana khusus (Pidsus) dan Kasi Intel Kejari Gresik.

(5 Lokasi yang Dihindari Pilot Pesawat: Lewat Rusia Rawan Ditembak hingga Turbulensi Tinggi di Afrika)

(Potret Cantik Penappa Naebchid, Penyanyi Lagu Thailand Wik Wik Wik Ahh Ahh yang Ramah dengan Fans!)

Kejari Gresik mendatangkan petugas Bank Mandiri untuk menghitung uang tersebut dengan membawa alat hitung uang elektronik.

Hampir selama 15 menit uang Rp 500 Juta berhasil dihitung, terdiri dari 60 bandel pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan bahwa uang yang diberikan ini sebagai itikad baik dari terdakwa.

Hal ini tidak menghapus tidak pidana yang harus dilakukan terdakwa tapi bisa jadi pertimbangan.

"Hari ini, syukur alhamdulillah, walaupun hanya 500 juta, kita hargai etikat baik terdakwa Nurul Dholam. Dari total kerugian negara Rp 2,541 Miliar yang akan dikembalikan secara diangsur," kata Pandoe, Selasa (30/10/2018).

(Melody Eks JKT48 Gelar Pengajian Sebelum Menikah, Penampilannya Banjir Pujian, Intip Foto-fotonya!)

(Datangi Tempat Kerja Kekasihnya di Pasar Ngunut, Agus Langsung Menghajarnya di Depan Orang Banyak)

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Gresik hanya menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu dr Nurul Dholam.

80 orang dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Nanti dilihat dalam fakta persidangannya," imbuhnya.

Jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Kapitasi ini dijadwalkan penyidik Kejari Gresik pada 6 Nopember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sementara kuasa hukum terdakwa yaitu Adi Sutrisno mengatakan, keluarga dr Nurul telah menjual tanah tambak. 

"Keluarga telah menjual tanah tambak untuk menyicil pengembalian uang kerugian negara," kata Adi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved