Kesal Dengar Rengekan dan Tangisan, Ayah di Lamongan Tega Hajar Anaknya hingga Memar
Seorang bapak kandung di Lamongan, Jawa Timur, tega menghajar anaknya hanya kerena jengkel mendengar sang anak menangis.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seorang bapak kandung di Lamongan, Jawa Timur, tega menghajar anaknya yang masih 2,8 tahun hanya kerena jengkel mendengar sang anak menangis.
"Alasan tersangka tega menganiaya anaknya karena rewel dan nangis terus," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (30/10/2018).
Peristiwa berawal dari AA, anak kandung Ari Pungki Munandar (24) yang rewel dan tak mau berhenti menangis.
Warga Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, itu mengaku terganganggu oleh rengekan anaknya.
• Rumah Hancur, Puluhan Warga Lamongan Korban Longsor Sungai Bengawan Solo Ditampung Tetangga
Tersangka kemudian membentak AA agar diam dan berhenti menangis.
Setelah dibentak, AA justru semakin kencang menangis.
Tersangka naik pitam dan menghajar AA.
AA yang merasa takut pergi keluar rumah sembari menangis.
• Lewat Usaha Keripik, Kumpulan Santri di Lamongan Ciptakan Tenaga Kerja
Tetangga AA, Nadhif Ulfa dan Suhartatik kemudian melihat AA yang menangis sambil lari terbirit-birit dengan keadaan wajah, termasuk di bagian mata dan hidungnya memar.
Kedua tetangga korban lalu menolongnya dan membawanya ke Puskesmas Ngimbang.
Nadhif Ulfa dan Suhartatik mengatakan jika Ari Pungki hanya tinggal dengan AA, karena ibu AA sudah sudah dua bulan meninggalkan rumah tanpa pamit.
• Tim DVI Polda Jatim Ambil Sampel Darah Orang Tua Alviani, Pramugari Pesawat Lion Air JT-610
• Pakai Pita Hitam, Pegawai Pajak Berkunjung ke Rumah Orang Tua Korban Pesawat Lion Air di Blitar
Diduga istrinya tak kuat hidup bersama karena kerap dianiaya.
Peristiwa penganiayaan terhadap koban meluas dan didengar para tetangga, yang selanjutnya melapor ke polisi.
"Karena tersangka telah melakukan berulang , dikawatirkan melarikan diri dan alat bukti sudah cukup, maka penyidik melakukan penahanan," kata Sunaryo.
• Keluarga Moedjiono, Penumpang Lion Air JT-610 Berharap segera Mendapat Kabar Baik
• Ibu Alviani, Pramugari Lion Air JT-610 Mengaku Alami Kejadian Aneh Dua Hari sebelum Kecelakaan
Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang santai dan tak melakukan perlawanan apapun.
Menurut Sunaryo, tersangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau undang-undamg pelindungan anak.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Hanif Manshuri)