Dua WNA Aljazair yang Curi Pakaian di Mall Surabaya Jalani Sidang, JPU Tuntut Delapan Bulan Penjara
Boedjaja Abde Hafid dan Sam Potchi, terdakwa kasus pencurian di pusat perbelanjaan di Surabaya kembali menjalani sidang.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Boedjaja Abde Hafid dan Sam Potchi, terdakwa kasus pencurian di pusat perbelanjaan di Surabaya kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/10/2018).
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo menjatuhkan tuntutan delapan bulan kepada dua terdakwa asal Aljazair itu.
”Kalian bersalah, dituntut delapan bulan pidana penjara,” kata Damang saat sidang, Selasa (30/10/2018).
Damang menjelaskan, keduanya terbukti mencuri baju bermerek di Tunjungan Plaza Surabaya.
• Keluarga Moedjiono, Penumpang Lion Air JT-610 Berharap segera Mendapat Kabar Baik
Dia juga menegaskan, tuntutannya sangat ringan daripada perbuatan terdakwa.
Sebab, kedua pria asal Aljazair itu, tak hanya satu kali mencuri.
"Mereka sudah dua kali mencuri," sambung Damang saat dijumpai usai persidangan.
Bahkan, keduanya mencuri di lokasi yang sama.
• Ibu Alviani, Pramugari Lion Air JT-610 Mengaku Alami Kejadian Aneh Dua Hari sebelum Kecelakaan
• Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Solihin Tampik Adanya 769 Orang Miliki Data Ganda
Terdakwa mencuri dengan modus menyimpan barang curian dalam tas yang dilapisi aluminium foil di bagian dindingnya.
Menurut pengakuan keduanya, tujuannya agar tak terdeteksi alat keamanan.
Namun tuntutan dari Damang yang menurutnya ringan itu, justru membuat Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin menanyakannya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, satu dari dua WNA asal Aljazair tertangkap basah mengambil pakaian di Tunjungan Plaza Surabaya.
• UPDATE Pencarian Lion Air JT610: Basarnas Temukan Titik Koordinat Diduga Kuat Lokasi Bangkai Pesawat
• Coblosan Sudah Dilakukan, Inilah Tahapan PSU Sampang Selanjutnya
Keduanya diketahui tinggal di Ibu Kota Jakarta.
Satu dari kedua pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Jakarta untuk kasus yang sama.
Saat itu, penangkapan dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mencuri barang untuk dijual kembali.