Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua WNA Aljazair yang Curi Pakaian di Mall Surabaya Jalani Sidang, JPU Tuntut Delapan Bulan Penjara

Boedjaja Abde Hafid dan Sam Potchi, terdakwa kasus pencurian di pusat perbelanjaan di Surabaya kembali menjalani sidang.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Boedjaja Abde Hafid dan Sam Potchi, dua terdakwa kasus pencurian pakaian di Tunjungan Plaza Surabaya menjalani sidang tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Boedjaja Abde Hafid dan Sam Potchi, terdakwa kasus pencurian di pusat perbelanjaan di Surabaya kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo menjatuhkan tuntutan delapan bulan kepada dua terdakwa asal Aljazair itu.

”Kalian bersalah, dituntut delapan bulan pidana penjara,” kata Damang saat sidang, Selasa (30/10/2018).

Damang menjelaskan, keduanya terbukti mencuri baju bermerek di Tunjungan Plaza Surabaya.

Keluarga Moedjiono, Penumpang Lion Air JT-610 Berharap segera Mendapat Kabar Baik

Dia juga menegaskan, tuntutannya sangat ringan daripada perbuatan terdakwa.

Sebab, kedua pria asal Aljazair itu, tak hanya satu kali mencuri.

"Mereka sudah dua kali mencuri," sambung Damang saat dijumpai usai persidangan.

Bahkan, keduanya mencuri di lokasi yang sama.

Ibu Alviani, Pramugari Lion Air JT-610 Mengaku Alami Kejadian Aneh Dua Hari sebelum Kecelakaan

Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Solihin Tampik Adanya 769 Orang Miliki Data Ganda

Terdakwa mencuri dengan modus menyimpan barang curian dalam tas yang dilapisi aluminium foil di bagian dindingnya.

Menurut pengakuan keduanya, tujuannya agar tak terdeteksi alat keamanan.

Namun tuntutan dari Damang yang menurutnya ringan itu, justru membuat Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin menanyakannya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, satu dari dua WNA asal Aljazair tertangkap basah mengambil pakaian di Tunjungan Plaza Surabaya.

UPDATE Pencarian Lion Air JT610: Basarnas Temukan Titik Koordinat Diduga Kuat Lokasi Bangkai Pesawat

Coblosan Sudah Dilakukan, Inilah Tahapan PSU Sampang Selanjutnya

Keduanya diketahui tinggal di Ibu Kota  Jakarta.

Satu dari kedua pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Jakarta untuk kasus yang sama.

Saat itu, penangkapan dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mencuri barang untuk dijual kembali.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved