Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

KPU RI Lakukan Monev Jelang Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU di Kabupaten Sampang

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU bersama Bawaslu, tim dari masing-masing Paslon, dan stakeholder terkait yang diselenggarakan.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufihdah KS
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, saat Melakukan Monitoring dan Evaluasi ke KPU Sampang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisioner KPU Sampang, Miftahul Rozaq mengungkapkan, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk PSU Sampang diselenggarakan pada Kamis (1/11/2018).

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU bersama Bawaslu, tim dari masing-masing Paslon, dan stakeholder terkait yang diselenggarakan Rabu (31/10/2018).

"Semalam kita juga mendapatkan monitoring dan evaluasi (monev) dari Komisioner KPU Pusat, Pak Pramono Ubaid," kata Rozaq, Kamis (1/11/2018).

Monev tersebut dilakukan di kantor KPU Sampang pukul 19.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan pra rekapitulasi tingkat kabupaten.

Kuasa Hukum Terduga Korupsi Dana Kapitasi Gresik Minta Kejari Tetapkan Tersangka Baru

"Pak Pramono Ubaid didampingi dua komisioner KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta dan Rochani," lanjut Rozaq.

Rozaq juga mengatakan bahwa Pramono mengingatkan agar KPU Sampang segera membuat laporan PSU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan MK.

"Setelah rekapitulasi selesai kita harus fokus pada pembuatan laporan yang terakhir itu 7 hari kerja setelah tahapan PSU," kata Rozaq.

Ditangkap di Sebuah Kamar, Sepasang Bukan Suami Istri Ditanyai Majelis Hakim soal Hubungannya

"Pak Pramono juga ingin memastikan bahwa teman-teman sudah punya persiapan persiapan rekap dan bahan-bahan laporan yang sudah harus dibuat dan dipersiapkan untuk dilaporkan ke MK," lanjutnya.

Pramono, lanjut Rozaq tidak ingin jika kemudian ada keterlambatan pelaporan dari durasi waktu yang sudah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, laporan PSU tersebut juga harus detail serta akurat.

Cemburu Buta, Pemuda di Tulungagung Mengaku Menyesal Hajar Kekasihnya hingga Kepalanya Bocor

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved