Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Akan Limpahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Ke Pihak Kejaksaan

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus perkara hukum pencemaran nama baik yang mel

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Ahmad Dhani pasca jalani pemeriksaan kasus dugaan penipuan di Mapolda Jatim, Rabu (24/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus perkara hukum pencemaran nama baik yang melibatkan Ahmad Dhani.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi memaparkan penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Ini dilakukannya guna memenuhi syarat apabila diperlukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pihak Kejaksaaan.

"Berkas perkara nantinya akan kami limpa

Polda Jatim Kabulkan Permohonan Ahmad Dhani untuk Hadirkan Tiga Saksi Ahli

hkan Kejaksaan," ucap Harissandi kepada Surya, Sabtu (3/11/2018).

Harissandi menjelaskan penyidik memberikan toleransi menunggu hingga batas waktu dua pekan hingga yang bersangkutan menghadirkan tiga saksi ahli (Versi Ahmad Dhani).

Penyelam Meninggal Saat Bantu Evakuasi Jenazah Lion Air JT 610, Diduga Mengalami Dekompresi

"Datang atau tidak saksi ahli yang bersangkutan berkas perkara tetap diproses untuk menentukan langkah penyidikan" ungkapnya.

Ditambahkannya, Ahmad Dhani menjadi tersangka sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik hukuman empat tahun. Itu berarti yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan.

"Meski begitu (Tidak bisa ditahan) kan kasusnya tetap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Harissandi.

Sebelumnya, penyidik mengabulkan permohonan Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara yang menyodorkan tiga saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE untuk diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik.

Ahmad Dhani akan mendatangkan saksi tim ahli bahasa dari Ibukota Jakarta. (don/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved