Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Pengamat Yakini Ucapan ‘Tampang Boyolali’ Prabowo Bisa Berdampak Besar dan Ciptakan Sifat Negatif

Pengamat bicara blak-blakan soal dampak yang akan muncul dari ucapan Prabowo tersebut. Bakal lebih besar dampaknya.

Penulis: Januar AS | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT THORIK
Prabowo Subianto saat menyapa warga Ponorogo, Kamis (1/11/2018). 

Pengamat bicara blak-blakan dampak yang akan muncul dari ucapan Prabowo tersebut. Bakal lebih besar dampaknya.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Prabowo Subianto tersandung masalah karena ucapannya soal 'tampang Boyolali'.

Calon presiden nomor urut 02 tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Dakun yang mengaku berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (2/11/2018) malam.

Kuasa hukum Dakun, Muannas Alaidid mengatakan, kliennya melaporkan Prabowo karena ucapan "tampang Boyolali" dalam pidato Prabowo di Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

Potongan kalimat dalam pidato Prabowo yang dipermasalahkan Dakun, yaitu "...dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."

Bos Toko Sembako di Malang Dibunuh Seusai Dirampok, Semasa Hidup Sering Abaikan Peringatan Warga

Menurut Muannas, hal ini tak layak diucapkan meskipun kalimat tersebut dilontarkan di depan para pendukung Prabowo.

"Mungkin ada yang menerima tapi jangan membatasi juga kemudian ada yang tersinggung, mungkin yang hadir di situ ada pendukungnya Pak Prabowo, tapi ada juga pendukungnya Pak Jokowi, mungkin merasa tersinggung," ujar Muannas, Jumat (2/11/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Dakun, pria kelahiran Boyolali yang sejak tahun 1992 tinggal di Jakarta mengatakan, ia mengetahui video tersebut dari akun Youtube Taufik Irvani.

"Saya tahu tadi siang (Jumat) sebelum jumatan. Video itu kan beredar luas," kata Dakun, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (3/11/2018) lalu.

Menurut Dakun, video unggahan akun tersebut berdurasi sekitar 2 menit.

Namun, ia belum mengklarifikasi kepada pihak pengunggah apakah video tersebut merupakan video utuh atau video yang telah dipotong.

Dakun menyebutkan, laporannya atas nama pribadi, sebagai masyarakat Boyolali yang tersinggung sehingga mengalami kerugian imaterial.

"Saya asli dari Boyolali. Kami merasa tersinggung dengan ucapan Pak Prabowo, bahwa masyarakat Boyolali itu kalau masuk mal atau masuk hotel itu diusir karena tampangnya itu tampang Boyolali," kata Dakun.

Dakun melaporkan Prabowo atas dugaan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU RI nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 165 KUHP.

Respon Pengamat

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved