5 Hari Penerapan Perda Baru No 3 Perparkiran, Dishub Kota Surabaya Sudah Derek 11 Mobil
Selain derek, Dishub juga lakukan penguncian ban bagi kendaraan yang memarkir mobil sembarangan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru, mengatakan jika sejak penerapan Perda Perparkiran no 3, tanggal 1 November 2018 lalu, Dishub menderek 11 kendaraan roda 4.
Selain derek, Dishub juga lakukan penguncian ban bagi kendaraan yang memarkir mobil sembarangan.
Tunjung Iswandaru yakin jika hukuman ini akan memberi efek jera bagi mereka.
"Ada 11 unit mobil, semua sudah diambil dan tentunya efek jera pasti ada. Ini masih kita evaluasi, karena masih terlalu awal untuk melihat penurunannya (kebiasaan parkir sembarangan," terangnya, saat dihubungi Surya.co.id, Senin (5/11/2018).
• RUU Pesantren di Gresik Diharap Tak Sampai Dimanfaatkan Oknum Tak Bertanggung Jawab
Sanksi derek mobil diberikan jika kendaraan tersebut memiliki banyak kesalahan fatal, misalnya selain melanggar rambu dilarang parkir, juga tidak dilengkapi surat-surat lengkap.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ragam sanksi yang diberikan bagi mereka yang parkir sembarangan adalah derek paksa, gembok ban, dan denda tilang.
Besaran denda tilang yakni Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 irubuntuk roda dua.
• Terjaring Razia Operasi Zebra 2018, Pelajar di Malang Diminta Polisi Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Hal ini sudah tertera pada Perwali 63/2018 yang memberlakukan sanksi dan denda administatif bagi pelanggar, mulai 1 November 2018.
Prosedur penggembokan dilakukan Dishub terlebih dahulu mencari pemilik kendaraan.
Kemudian baru ditempel stiker pelanggaran dan meminta mereka menghubungi 112.
Petugas akan membuka gembok jika denda Rp 500 ribu melalui rekening pemkot terbayarkan.
• Tanggapi Masalah UMP Jatim, Dhimas Anugrah Minta Buruh dengan Skill Digaji dengan Layak