Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soal Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM Saat KKN, Pihak Universitas Akan Ambil Langkah Hukum

Mahasiswa UGM alami pelecehan dari teman sendiri saat KKN, begini respon pihak universitas.

Editor: Alga W
Instagram/bppmbalairung
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa UGM saat KKN. 

Mahasiswa UGM alami pelecehan dari teman sendiri saat KKN, begini respon pihak universitas.

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswa UGM saat KKN ramai diperbincangkan warganet di media sosial.

Seorang mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN, diduga menjadi korban pelecehan seksual sesama rekan KKN mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014, berinisial HS.

Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program KKN di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017.

UGM Sebut Akan Beri Sanksi Tegas Akademik Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi."

"UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, saat ditemui Kompas.com, Selasa (06/11/2018).

Iva Ariani menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan.

Salah satunya yang dilakukan UGM adalah membentuk tim investigasi independen.

Tim independen ini dibentuk UGM melalui surat keputusan rektor untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Tim investigasi independen ini berisikan dari dosen Fisipol, dosen Fakultas Teknik, dan dosen Fakultas Psikologi UGM.

Menurut Iva Ariani, tim independen yang dibentuk UGM juga sudah bertugas melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Tim investigasi independen juga telah memberikan rekomendasi-rekomendasi, yang juga sudah dijalankan oleh UGM.

Salah satunya, memberikan pendampingan kepada korban.

"Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," urai Iva Ariani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved