Tepat Waktu, KPU Sampang Laporkan Hasil Pemungutan Suara Ulang ke Mahkamah Konstitusi
KPU Sampang telah melaporkan selesainya tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Sampang telah melaporkan selesainya tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait .
"Hari Selasa (6/11/2018) telah diterima di MK laporan pelaksanaan PSU yang telah dilaksanakan pada tanggal 27/10/2018," kata Komisioner KPU Sampang, Rabu (7/11/2018).
Laporan tersebut berupa dokumen laporan tahapan PSU berjumlah 4 rangkap yang terdiri dari satu dokumen asli dan 3 dokumen salinan.
"Semuanya berjumlah 7 box file yang berisi semua gambaran proses pelaksanaan PSU di semua tahapan, baik itu perencanaan anggaran, kemudian sosialisasi dan rekrutmen badan adhoc kemudian perbaikan DPT dan pelaksanaan Pungsura (pemungutan dan penghitungan suara)," ujar Rozaq.
(Chemistry Antar Pemain Jadi Fokus Utama CLS Knights Indonesia Tahun ini)
Rozaq mengatakan, dokumen yang dikirim mencapai satu pickup dan diantarkan dari Sampang ke Jakarta.
"Kemarin di MK saya sendiri yang mengantarkan langsung bersama teman-teman staf KPU Sampang," lanjutnya.
Untuk langkah selanjutnya, KPU Sampang menunggu jadwal panggilan dari MK apakah itu sidang atau agenda yang lain.
"Belum ada rambu-rambu kapan sidang akan dilaksanakan kita menunggu panggilan resmi dari MK. Tapi prinsipnya KPU sudah menyerahkan laporan tersebut tepat waktu yaitu tujuh hari kerja setelah PSU," pungkasnya.
(Dukung Stabilisasi Harga Pangan, Ini yang Dilakukan Kadin Jatim)